Batam,kompas86.com – Senin 09 Juni 2025,Ketua Team Libas Yutel meminta pihak manajemen First Club untuk berkata jujur dan tidak membohongi publik terkait klarifikasi yang dilakukan di beberapa media online. Ia menilai bahwa manajemen First Club telah melakukan pembohongan publik dengan menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan.
*Pembohongan Publik Dapat Dipidana*
Pembohongan publik dapat diatur dalam beberapa pasal hukum pidana Indonesia, termasuk Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 171 KUHP, Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, dan Pasal 390 KUHP. Tindakan ini dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain atau mengganggu ketertiban umum.
“Diminta kepada pihak Management FC untuk memberikan Klarifikasi terkait statemen di Media online yang diduga melakukan Pembohongan Publik dan Keterangan tersebut bisa mengacu pada Pidana,” Ujar Yutel.
*Manajemen First Club Diminta Transparan*
Ketua Team Libas Yutel meminta manajemen First Club untuk transparan dan jujur dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia berharap agar manajemen First Club tidak lagi membohongi publik dan memberikan informasi yang akurat dan benar.( D2k )