Lingga (Kepri) kompas86.Com -. Dugaan menghilangkan nama saksi sempadan dalam Akta tanah atas nama P, jelas terlihat dari nama saksi sempadan yang tercantum pada surat milik saudara P. sebelah utara berbatas dengan saudara Alm :Adik, sebelah timur berbatas dengan saudara Alm :Daim. tanah yang berlokasi di Desa laboh/ itel bersebelahan lokasi tambang pasir kuarsa.Kamis10/8/2023.
Menurut salah satu sumber yang tau pemilik tanah tersebut lokasi PT pasir kuarsa. lahan milik saudara P sudah digantirugi oleh pihak PT yang akan menambang kembali. tanah atas nama saksi sempadan Alm:Adik dan Alm:Daim, diduga sudah diterbitkan surat yang baru oleh oknum kades laboh, “kata sumber yang ngan disebutkan namanya.
“Iya juga menjelaskan tanah milik P, bersempadan dengan saudara Alm:Adik dan Alm:Daim, Karna disitu ada bukti tanaman kelapa sampai saat ini masih dapat dilihat berap batang yang masih ada,” Terang sumber.
Dari keterangan yang disampaikan sumber ke awak media, menjadi petunjuk awal atas status Tanah milik Adek dan Daim, “saya tau karna saya sudah besar dan ingat, “Ucap sumber. disana memang bekas kebun saudara Alm Adik, dan Alm Daim, tanah P Sama lokasinya dengan tanah A dan D, tanah P itu dibeli dari saudara Alm senen,” Tambah dia. Saat menjelaskan kepada media.
surat tanah atas nama(P)total isinya 2H yang berlokasi diitel desa laboh. Sudah dilakukan gantirugi oleh pihak perusahaan melalui kades. kepada salah satu ahli waris (P), sebut saja (A) tanah milik tersebut ada suratnya seingat saya ada pada kelurganya ,” jelas sumber. Akta tanah dibuat dikantor lurahan Senayang, : SYAMSUA DEIASYAH. pada tahun 1991. Nomor regiter : 15/591/VII/1991.Diketahui dan ditanda tangani Camat Senayang :AMiN Mukhtar.
“Dari keterangan dan informasi yang diperoleh beberapa sumber dapat dijadikan petunjuk awal. ditambahan, ditambah lagi ada bukti tanam yang masih ada (kelapa).” Iya akan menempuh upaya hukum ,” Pungkas M.
“menurut M, sanksi hukum terhadap tindak pidana penyerobotan tanah diatur pada pasal 385 KUHP. tindak pidana penyerobotan tanah oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap tanah milik orang lain dapat diartikan sebagai perbuatan menguasai, mennduduki, atau mengambil alih tanah milik orang secara melawan hukum, melawan hak, atau melanggar peraturan hukum yang berlaku. Karna itu, perbuatan tersebut dapat digugat menurut hukum perdata atau dituntut menurut hukum pidana.
Adapaun pasal – pasal dalam kita undang -undang hukum pidana yang berkenaan dengan sanksi pidana terhadap tindak pidana penyerobotan tanah yaitu pasal 385 KUHP, yang terdapat pada buku ke II, bab XXV tentang kejahatan penipuan.
Pasal 385 KUHP berbunyi ; diancam dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun. Di samping KUHP pengaturan tindak pidana penyerobotan tanah diatur dalam pasal 2 dan pasal 6 peraturan pemerintah penganti Undang – Undang nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang atau kuasanya,” Tutup nya.
Penulis :Mukhsin.#