Kompas86.com
Musi banyuasin,(Muba)
Peredaran BBM ilegal di daerah Muba masih tumbuh subur dan menjadi bisnis yang sangat menjanjikan, bisnis BBM ilegal ini jelas sangat melanggar UU migas dan tidak sedikit menelan korban jiwa.
Kembali terjadi kebakaran semalam sekitar jam 10 tanggal 3/6/2025, sebuah insiden yaitu terbakarnya tongkang diduga pengangkut BBM ilegal dari sumur bor hindoli melewati sungai tanjung menuju sungai lilin, ditengah perjalanan tongkang tersebut meledak.
Diduga tongkang tersebut dimiliki oleh oknum polisi berpangkat Bripka AS yang bertugas di Polsek babat supat musi Banyuasin.
Saksi mata yang enggan disebut namanya “tongkang tersebut meledak lalu api menjalar diatas air akibat ledakan tongkang tersebut, ucapnya”.
Berdasarkan Undang-undang, penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana yang sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, sebagaimana pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Tim