Seorang Karyawan Yang Di PHK Tidak Hormat Di BUMN PTPN IV REGIONAL1 Kebun Sei Kebara, Hari Ini Surat Tuntutan Haknya Sudah Ke Disnaker Labusel

banner 468x60

LABUSEL, KOMPAS86.com__,
Akhirnya Seorang Karyawan pemanen PHK secara tidak hormat, tanpa Dasar yang jelas di PTPN IV REGIONAL1, Kebun Sei Kebara, Surat Tuntutan saya sudah masuk di DISNAKER Kabupaten Labuhanbatu Selatan Senin, 03/06/2025

Berhubung tidak sesuai pembayaran Hak FIRKUS ZAI yang di PHK Sepihak secara tidak hormat oleh BUMN PTPN IV REGIONAL1 Kebun Sei- Kebara, maka Surat Penasehat Hukum NEFORMASI HALAWA.SH, sebagai Penasehat Hukum FIRKUS ZAI, Minggu yang lalu menghadiri Undangan Pimpinan Perusahaan, tapi hasil tidak maximal sesuai Undang-undang yang berlaku.

Awak media Online kompas86.com, disaat kofirmasi Firkus zai, menyampaikan bahwa kesalahan saya tidak ada, kalau memang saya mangkir kan masih banyak sisa cuti saya atau saya di panggil di kantor Kebun, tapi nyatanya mereka semena-mena Mengeluarkan SP1 sampai SP3 bahkan surat PHK tidak hormat, saya memperjuangkan hak saya dan banyak dokumen atau bukti-bukti lainnya bahwa sengaja Pimpinan Perusahasn saya di PHK, sedangkan status dalam Perusahaan saya sebagai Karyawan Pemanen, padahal selama kurang lebih dua Tahun, saya disuruh tunasan, apa memang karyawan Pemanen bisa dialihkan Dinas untuk tunasan, tegasnya.

Lanjutnya, Perumahan yang saya tempati selama ini sangat tidak layak bahkan sudah dua tahun rumahku gelap gulita karna tidak ada Kepedulian pimpinan perusahaan tentang kerusakan meteran lampu, bahkan krani APK menuduh kami pencuri arus listrik, kami sangat tidak terima bahasa Krani APK arogan.
Harapan saya agar Disnaker Kabupaten Labuhanbatu Selatan, agar lebih serius untuk menanggapi kasus ini, tutupnya.

Kuasa Hukum Firkus Zai mengatakan:
Akan melakukan segala upaya pembelaan dalam memperjuangkan hak klien, menyuratin Direktur Utama / Direksi PTPN, Menyurati Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja, serta membuat Pengaduan di Disnaker Pemkab Labusel dan akan menggugat perusahaan PTPN IV ke Pengadilan Hubungan Industrial di Medan, bila Hak Firkus Zai sengaja dipermainkan oleh Pihak Perusahaan PTPN.
Firkus zai berhubung telah Di PHK harus berdasarkan undang-undang Ketenagaan kerja Pasal 1 angka 3 nomor 37 Tahun 2008, Pasal 1365 KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Selain itu, peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, tutupnya.

Menurut saya Firkus Zai selaku Karyawan BUMN yang sudah mengabdi kepada Perusahaan dan juga Kepada Negara selama 21 Tahun bukan hanya ditawarkan dengan uang pesangon dan penghargaan sebesar Rp 28 Juta, Namun sudah seharusnya hak dari pada karyawan BUMN setara dengan Polri, TNI, dan ASN.

Firkus Zai sudah mengabdi hampir 21 Tahun dan hanya dihargai dengan pesangon Rp 28 Juta, sementara masih banyak beban untuk memikirkan masa depan keluarga dan anak- anaknya.

#(MAS ZAY)#

Pos terkait