Ijin tidak berlaku lagi aktivitas PT. PSM diduga ilegal

banner 468x60

Lingga (Kepri) Kompas86.com –Pemerintah Kabupaten Lingga, provinsi Kepri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melayangkan Surat secara Resmi kepada Pihak PT.Pembangunan Selingsing Mandiri(PSM) Bernomor 503/DPMPTSP/189 Tertanggal 17 Juli Tahun 2023.

Surat yang di layangkan kepada pihak PT.PSM tersebut adalah prihal pemberitahuan status lahan yang di jadikan lokasi pembangunan Tambak Udang Intensif serta lokasi Industri Pengolahannya dimana izin nya sudah berakhir sejak Tanggal 27 Agustus Tahun 2022.

Berdasarkan surat keputusan pemkab Lingga yang di keluarkan melalui DPMPTSP kepada pihak PT Pembangunan Selingsing Mandiri agar tidak melakukan segala bentuk aktifitas di atas lahan yang telah berakhir izin lokasinya.

Apabila Pihak PT.PSM ingin melanjutkan aktifitasnya tentu harus mendapatkan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) melalui sistem Online Single Submission RBA (Risk Based Approach) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik atau yang lazim di sebut dengan Perizinan berusaha berbasis resiko.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat yang di gelar pada Tanggal 14 Juni Tahun 2023 yang di hadiri oleh Direktur PT PSM ,Sekda kabupaten Lingga,Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan ,DPU dan Tata Ruang ,DLH Lingga,DPMPTSP,Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kab.Lingga ,DLH provinsi Kepri ,Kehutanan dan Dinas SDA provinsi Kepri .

Menurut salah seorang Tokoh masyarakat kabupaten Lingga yang enggan namanya di tulis , meminta pemerintah kabupaten Lingga untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum mafia yang berkedok investor yang telah mengangkangi aturan,seperti PT PSM yang di duga telah mengabaikan surat penghentian kegiatan yang di layangkan oleh pihak pemkab Lingga.

Pantauan kompas86.com Kamis (10/8/2023) di lokasi tepatnya di Desa Marok Tua ,Kecamatan Singkep ,PT Pembangunan Selising Mandiri sampai saat ini masih melakukan aktifitas secara illegal ,pasalnya izin yang di miliki oleh pihak PT. PSM sudah tidak berlaku lagi sejak Tahun 2022. (Tim)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan