Dua unit kapal Cumi/Sotong Asal Tanjung Balai karimun, diamankan Dinas kelautan dan Perikanan diperairan lingga provinsi Kepri.

banner 468x60

Lingga (kepri) Kompas86.com -. Barawal dari keluhan masyarkat nelayan tradisional kelurahan Senayang, terkait maraknya kapal cumi/sotong dilaut kentar. Seperti dimaut media kompas86 jum’at 4/8/2023.beberapa waktu lalu.

Keluhan dari para nelayan disikapi secara serius oleh seksi pengawasan cabang dinas kelautan dan perikanan provinsi  kepri di lingga dengan langkah membuat rencana patroli.Rabu 9/8/2023.

gabungan secara rahasia yang dimpimpin lansung seksi pengawas dan konservasi :IRSAM S.H.juga didampinggi dua personil Anggota Polsek Senayang .Bripda :Rivaldo Hutagalung
dan Bripda:Miehael Osanta tarigan. Anggota koramil :Serda Erwin, polisi pamong praja (SPP), : Fadil. perwakilan Nelayan :Sumardi.minggu malam Senen 7/8/2023.


kasi pengawasan cabang dinas kelautan dan perikanan provinsi kepri di lingga menuturkan kronologis Dalam patroli gabungan adalah, setelah tim bergerak ke TKP ditemukan 12 dua belas unit kapal cuma/sotong, asal tanjung balai karimun yang beroperasi di laut kentar 7 sampai 8 mil di ukur dari pulau kentar.dalam operasi tersebut tim patroli mengalami kendala untuk menyusuri kapal-perkapal hal tersebut di karenakan kencangnya gelombang laut yang menyebabkan tim memutuskan untuk memeriksa beberapa kapal saja.

2 kapal yang diperiksa secara administrasi seperti siup,sipi,sertifikat keselamatan,layak beroperasi,surat nakhoda dll sudah lengkap dan jalur penagkapan sudah benar, namun 2 kapal tersebut lalai dalam mematuhi ketentuan tentang penggunaan alat bantu penagkapan ikan (lampu) yang terlalu berlebihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

dimana berdasarkan Permenkp nomor 18 tahun 2021 didalam pasal 29 ayat 3 hanya diperkenankan mengguna lampu sebagai alat bantu penagkapan ikan sebesar 8000 watt untuk kapal berskala 10 sd 30 gt.

Atas pelanggaran itu seksi pengawas DKP mengmbil langkah -langkah untuk menahan beberapa dokumen,dan meminta kapten kapal Muchlisin dan suharjo untuk merapat ke senayang guna pemeriksaan lebih lanjut, “pungkas IRsam.

Selanjutnya irsam menjelaskan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 kapten kapal atas pelanggaran yang mereka lakukan.
kedua kapten kapal mengaku tidak tau jika mereka hanya boleh menggunakan lampu 8000 watt, mendengar hal tersebut kepala seksi pengawasan memberikan sosialisasi undang undang nomor 31 tahun 2009 berikut perubahanya dan Permenkp 18 tahun 2021.

Disamping itu, kita melakukan pembinaan dengan membuat surat teguran secara tertulis,membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan yg telah dilakukan.”Iya juga mengharapkan semua pelaku usaha dibidang perikanan untuk selalu mentaati aturan yang berlaku,” Harapnya.

Pesannya kapten kapal untuk disampaikan kepada teman – teman kalian para kapten kapal yang lain, agar dalam menangkap ikan wajib taat aturan guna memberikan kenyamanan dan ketertiban dalam bekerja bagi semua, “tuturnya.

Awak media menghubungi  dua kapten kapal KM cahaya indah 889 Gt 29.” iya mengatakan mereka diperiksa atas kesalasan menggunakan lampu yang tidak sesuai, dan kami diminta untuk menyampaikan kepada semua kapten kapal cumi untuk memahami aturan yang berlaku,”terang kapten. Melalui via telepon.

“Tiru kapten kapal saat menjelaskan ke media. jangan  sampai merugikan pihak nelayan kecil yang mencari sotong di lokasi tersebut, “iya juga berpesan kepada semua kapten untuk saling membantu nelayan kecil bila ada hal – hal sangat di perlukan, contoh misalnya nelayan kecil sulit menghadapi besarnya ombak, dan kehabisan BMM misalnya.. Agar dibantu, “harapannya dihadapan para nakhoda kapal sotong saat memberikan sosialisasi,”sebut kapten mengakhiri keterangan kepada media.” tutupnya.

Jurnalis: Mukhsin#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan