Kerinci, Kompas86.com – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil meringkus seorang pemuda berinisial GL (21), warga Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai, pada Jumat malam, 23 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. GL ditangkap saat berada di area pemakaman Desa Tebing Tinggi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan lima bungkus ganja kering yang dibalut kertas nasi, satu bungkus papir merek ROYO, serta satu kantong plastik hitam. Total berat ganja yang ditemukan mencapai 12,28 gram.
Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan GL merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Tersangka GOP yang telah lebih dahulu ditangkap mengaku mendapatkan ganja dari GL.
“Dari hasil interogasi, GL mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial Z. Transaksi dilakukan secara daring dengan metode ‘tempel’, di mana barang ditinggalkan di lokasi tertentu oleh penjual dan diambil oleh pembeli,” ungkap Iptu Yandra, Minggu (25/5/2025).
Selain itu, GL juga diduga mengedarkan ganja melalui sistem COD (cash on delivery) dengan bertemu langsung para pembeli.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menelusuri jaringan lainnya yang kemungkinan terlibat.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba Iptu Yandra Kusuma mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Kami berkomitmen penuh memutus rantai peredaran narkoba di Kerinci. Ini demi masa depan generasi muda yang bersih dan sehat,” tegasnya.
Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba yang semakin mengancam kalangan muda. Masyarakat pun memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas aparat dalam memberantas peredaran narkotika.(*)