Dugaan manipulasi APBDes desa Lola. Ini Merupakan Pelanggaran Hukum

banner 468x60

 

Lola. Tidore. Maluku Utara .kompas86.com.

Keterangan yang di ambil awak media. dari masyarakat berinisial R.H. beliau menjelaskan bahwa. di saat kami mempelajari isi APBDes yang kami kantongi saat ini, itu agak ada perbedaan dengan data operator yang saat ini kami kantongi. Karena menurut keterangan. APBDes itu ada perubahan. Tetapi menurut R.H ini merupakan dugaan data operator yang tidak bisa di rubah. ujar R.H

R.H. juga melihat isi data di duga data operator ini juga ada perbedaan. Makanya kami menduga ada penyalagunaan administrasi dan ada penyimpangan anggaran dana desa tersebut.ucapnya

Lanjut. Kalau data operator seperti yang tertulis di tahun 2021 ini ada penerima 4 KK sebayak 12 kali terima.

1.4 KK sebesar Rp40.200.000 ( empat puluh juta dua ratus ribu rupiah)
2.4 KK sebesar Rp39.900.000 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah). 3. 4 KK sebesar Rp39.900.000 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah)
4.4 KK sebesar Rp39.900.000(tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah)
5.4 KK sebesar Rp39.900.000(tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah)
6.4 KK sebesar Rp37.200.000(tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah)
7.4 KK sebesar Rp36.900.000(tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah)
8.4 KK sebesar Rp39.600.000(tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah)
9.4 KK sebesar Rp39.600.000(tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah)
10.4 KK sebesar Rp36.600.000(tiga puluh enam juta enam ratus ribu rupiah)
11.4 KK sebesar Rp38.400.000(tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah)
12.4 KK sebesar Rp36.900.000(tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah)

Seperti tertulis di atas.R.H katakan kalau 4 kk yang di kasih secara berturut-turut berarti 1 KK bisa dapat Rp100.000.000 sekian.
Tetapi kalau 4 kk ini di Kase secara berbeda-beda. maka per KK ada bisa dapat 5 juta sampe 10 juta. Berati masyarakat bisa kaya mendadak.ujarnya.

Lanjut R.H.Seperti di jelaskan bahwa apbdes desa Lola itu ada perubahan setiap tahun itu di jelaskan pas pertemuan kemarin dengan inspektorat. Yang jadi pertanyaan. Apakah APBDes desa Lola 2020 sampai di 2024 itu bisa kah kalian rubah semuannya di tahun 2025?tanya R.H.

Maka dengan dugaan penyalagunaan administrasi dan memanipulasi data dana desa Lola .kami menduga ada dugaan korupsi anggaran dana desa yang selama ini tidak ada transparansi.

Manipulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelanggaran ini mencakup penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan yang merugikan keuangan negara.

Definisi Manipulasi APBDes:
Manipulasi APBDes adalah tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengubah, memalsukan, atau menyalahgunakan anggaran desa dengan tujuan tertentu, seperti menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi.

Pelanggaran Hukum:
Manipulasi APBDes dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

UU Nomor 31 Tahun 1999:
Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi penanganan kasus korupsi, termasuk manipulasi APBDes.

Contoh Manipulasi:
Contohnya adalah pemalsuan dokumen APBDes, pengalihan anggaran ke kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan, atau penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi.

Dampak:
Manipulasi APBDes dapat merugikan masyarakat desa, seperti terhambatnya pembangunan dan kesejahteraan, serta merugikan keuangan negara.

Peran Masyarakat:
Masyarakat memiliki hak untuk meminta informasi terkait penggunaan APBDes dan mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pengawasan:
Pengawasan terhadap APBDes dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan Camat.

Penyalahgunaan administrasi, yang sering disebut abuse of power, adalah tindakan di mana seorang pejabat atau badan pemerintahan menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Undang-undang terkait penyalahgunaan administrasi di Indonesia meliputi UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penyalahgunaan Wewenang dalam UU Administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014)
UU No. 30 Tahun 2014 mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 17, yang meliputi:

Melampaui wewenang:
Bertindak melebihi batas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan perundang-undangan.

Menyalahgunakan kewenangan:
Menggunakan wewenang tidak sesuai dengan tujuan yang diperuntukkan atau untuk kepentingan pribadi.

Bertindak sewenang-wenang:
Bertindak tanpa dasar kewenangan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi Maluku Utara

Pos terkait