Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Menetapkan Dua Tersangka Kasus Pembangunan RSUD PRATAMA UJUNG GADING

banner 468x60

Pasaman Barat, Sumatera Barat, Kompas86.com. Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menetapkan dua tersangka, masing-masing ER dan korporasi atas nama PT. Tasya Total Persada  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung rumah sakit pratama Ujung Gading tahun anggaran 2018.

” Ya, penetapan dua tersangka tersebut pada hari Kamis 22 Mei 2025 sekira Pukul 18.00 WIB bertempat dikantor setempat dalam pelaksanaan Pembangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan teknis,” ujarnya Kepala Kejari Pasbar, Muhammad Yusuf Putra, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mas Benny Mika Dorima Saragih.

 

Ia mengatakan bahwa didalam ketentuan yang terikat kontrak sehingga berdasarkan hasil pengujian laik fungsi terjadi penurunan pada Blok A, B dan C yang mana pada bangunan Blok C tidak layak untuk difungsikan karena kemiringan sudah melewati ambang batas dan dinyatakan berbahaya untuk keselamatan pengguna.

 

Kepala Seksi Intelijen, Mas Benny Mika Dorima Saragih mengatakan kepada awak media bahwa tersangka ER yang merupakan sebagai PPK dan PT. Tasya Total Persada sebagai pelaksana pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Ujung Gading.

 

Ia menambahkan bahwa atas tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp6,3 milyar lebih.

 

“Setelah tersangka ER dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang selama 20 hari,” ujarnya kepada awak media kompas86.com.

 

Team Media Kompas86.Com.

Pos terkait