
Lola. Tidore. Maluku Utara.kompas86.com.
Rusli. Pemuda desa Lola menegaskan. Jikalau perbuatan yang merugikan masyarakat, atau kepentingan rakyat, kita jangan biarkan hal buruk seperti ini terjadi, kita harus lawan lewat dasar-dasar hukum yang berlaku di negri ini, tegasnya.
Rusli juga mengingatkan.kalau kita melihat kezaliman di depan mata kita, lantas kita Diam. Maka. kita semua akan di golongkan menjadi orang-orang yang membela kezaliman.
apalagi kalau kita diam di saat kita melihat ketidak Adilan di tegakan demi kepentingan pribadi, maka jalan satu-satunya kita harus lawan lewat jalur hukum.ujarnya.
Rusli Juga tak akan bosan, teriakan keadilan harus di tegakan. Ketidak Adilan harus di musnahkan demi kepentingan rakyat.
Lanjut. Rusli ingatkan yang paling tegas. dugaan pemotongan bantuan DID ini harus di laporkan dan di proses secara hukum, karna merugikan rakyat. apalagi dugaan pemotongan bantuan DID tersebut sangat besar, kemudian pemotongan tersebut di duga kepentingan pribadi, ini merupakan pelanggaran hukum.tegas Rusli.
Sanksi hukum bagi UU yang memangkas bantuan DID (Dana Insentif Daerah) di masyarakat, khususnya dalam hal penyelewengan atau penyalahgunaan dana tersebut, bisa berupa pidana penjara dan/atau denda. Misalnya, pelanggaran terhadap Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Elaborasi:
Penyelewengan dan Penyalahgunaan Dana DID:
Penyalahgunaan dana DID, seperti pemotongan bantuan oleh oknum atau penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, dapat dikenakan sanksi hukum.
Sanksi Pidana:
Pelanggaran terhadap UU yang mengatur penanganan fakir miskin dapat dijatuhi hukuman pidana, misalnya penjara dan denda.
Contoh Sanksi:
Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 368 KUHP: Berhubungan dengan perampokan atau kekerasan yang dilakukan untuk mendapatkan sesuatu, bisa dikenakan sanksi penjara maksimal 6 tahun.
Pasal 423 KUHP: Menyangkut pelanggaran oleh pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Langkah yang Dapat Dilakukan Masyarakat:
Jika ada indikasi pemotongan dana bansos atau penyalahgunaan dana DID, masyarakat dapat:
Melaporkan ke nomor WA Kemensos (0811-10-222-10).
Melaporkan ke Satgas Saber Pungli.
Melaporkan ke pihak kepolisian.
Contoh Kasus:
Ada kasus di mana tiga terdakwa korupsi dana desa di Karlutukara, Maluku, dijatuhi hukuman kurungan badan, denda, dan uang pengganti.
Pentingnya
Pengawasan:
Penting untuk mengawasi penggunaan dana DID dan melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan agar bantuan tersebut benar-benar mencapai masyarakat yang membutuhkan.
Redaksi. Maluku Utara