Lola .Tidore. Maluku Utara. Kompas86.Com.
Keterangan yang d ambil oleh awak media. kepada masyarakat desa Lola.
Keterangan dari salah satu masyarakat berinisial UH. Beliau menjelaskan bahwa, pada waktu itu, ada yang terima bantuan DID tersebut di bank, tiba-tiba datang beberapa orang pemerintah desa meminta bantuan tersebut dengan alasan pemotongan uang administrasi.ujarnya
UH. Juga menceritakan. bukan cuman itu, ketika yang lain sudah pulang di rumah nya masing-masing , dengan serentak datang pengurus desa yang lain untuk menagih bantuan yang barusan mereka dapat.tuturnya
UH. Juga menceritakan rasa gembira mereka ketika menerima bantuan tersebut, tetapi dengan datangnya pemerintah desa yang menagih uang bantuan tersebut dengan alasan uang administrasi, sebesar Rp2000.000 (dua juta rupiah), Rp1000.000 (satu juta rupiah). Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Dan paling kecil Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan pemotongan tersebut. UH langsung kecewa dan bertanya tanya.
UH. Juga menginginkan kalau perbuatan pemotongan bantuan DID ini melanggar hukum, harus di laporkan dan di proses secara hukum yang berlaku.tegasnya
Sanksi hukum bagi UU yang memangkas bantuan DID (Dana Insentif Daerah) di masyarakat, khususnya dalam hal penyelewengan atau penyalahgunaan dana tersebut, bisa berupa pidana penjara dan/atau denda. Misalnya, pelanggaran terhadap Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Elaborasi:
Penyelewengan dan Penyalahgunaan Dana DID:
Penyalahgunaan dana DID, seperti pemotongan bantuan oleh oknum atau penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, dapat dikenakan sanksi hukum.
Sanksi Pidana:
Pelanggaran terhadap UU yang mengatur penanganan fakir miskin dapat dijatuhi hukuman pidana, misalnya penjara dan denda.
Contoh Sanksi:
Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 368 KUHP: Berhubungan dengan perampokan atau kekerasan yang dilakukan untuk mendapatkan sesuatu, bisa dikenakan sanksi penjara maksimal 6 tahun.
Pasal 423 KUHP: Menyangkut pelanggaran oleh pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Langkah yang Dapat Dilakukan Masyarakat:
Jika ada indikasi pemotongan dana bansos atau penyalahgunaan dana DID, masyarakat dapat:
Melaporkan ke nomor WA Kemensos (0811-10-222-10).
Melaporkan ke Satgas Saber Pungli.
Melaporkan ke pihak kepolisian.
Contoh Kasus:
Ada kasus di mana tiga terdakwa korupsi dana desa di Karlutukara, Maluku, dijatuhi hukuman kurungan badan, denda, dan uang pengganti.
Pentingnya
Pengawasan:
Penting untuk mengawasi penggunaan dana DID dan melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan agar bantuan tersebut benar-benar mencapai masyarakat yang membutuhkan.
Redaksi. Maluku Utara