Kaur-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur,menetapkan 4 orang mantan pejabat dilingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) kabupaten Kaur sebagai tersangka dan menahan mereka pada selasa 20 Mei 2025.
4 tersengka diduga terlibat dalam korupsi perjalan Dinas fiktif DPRD tahun anggaran 2023,yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 11 miliar dari total anggaran sebesar Rp 21 miliar.
Kajari Kaur, Pof Rizal, SH.MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menjelaskan, keempat orang yang ditetapkan tersangka yakni AR selaku Mantan Sekwan, RO selaku Mantan Kabag Humas, HO selaku Mantan Kabag Umum dan Hl selaku Mantan Kasubag Setwan Kaur.
Penetapan keempat tersangka berdasarkan kesimpulan dari hasil ekpos yang dilaksanakan penyidik. Setelah mencukupi alat bukti, status keempat orang yang semula saksi ditingkatkan menjadi tersangka,jelas Kajari didampingi Kasi Pidsus Bobby Muhammad.
Kajari menyampaikan, pada kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di DPRD Kaur, kerugian negaranya mencapai Rp 11 miliar dari total anggaran Perjalaan Dinas Rp 21 miliar.
Keempat tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus membuat perjalan Dinas Fiktif. keempat tersangka meminta seseorang inisial RB untuk mendirikan perusahaan agen travel. Setelah agen travel berdiri, kemudian melakukan kerjasama dengan PT. EMP dan CV TMT untuk menerbitkan invoice fiktif guna meraup keuntungan,” ungkap Kajari.
Kajari menuturkan, usai ditetapkan tersangka, keempat orang tersebut langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Manna Bengkulu Selatan.
Ke 4 tersanga melakukan dugaan korupsi pada waktu masi betugas di setwan kabupaten kaur,diketahui keempat Asn tersebut suda pindah tugas di Opd lain.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pihak kejaksaan negeri Kaur dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).