Lambatnya Penanganan Kasus Pidana, M Soleh di Polres KP3 Surabaya, Hampir Dua Tahun Tak Kunjung Selesai. Dan Diduga Dua Tersangka Belum Ditahan

banner 468x60

Kompas86.com 

Surabaya |Jatim | Penanganan perkara yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) menjadi sorotan publik setelah, korban Moh Soleh, mengeluhkan lambatnya perkembangan kasus yang ia laporkan terkait kerusakan bangunan rumahnya secara sistematis dan konspirasi di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni No. 50, Surabaya pada awal tahun 2023. Tetapi sudah hampir dua tahun tak kunjung selesai.

Ketidakpuasan Moh Soleh terhadap kinerja pihak kepolisian KP3 Surabaya membuatnya melaporkan
permasalahan ini ke Polda Jatim. M.Soleh mengungkapkan, bahwa berkas yang dikirimkan Polres KP3 ke Kejari Tanjung Perak tidak sesuai, ujarnya saat ditemui pada Sabtu 16 Mei 2025.

Seharusnya berdasarkan
Surat P17 dengan nomor B/418/M.5.43/Eoh.1/01/2025 itu memuat permintaan perkembangan hasil penyidikan terhadap dua tersangka, Dian Kuswinanti dan Sudarmanto, S.E. Keduanya diduga melanggar Pasal 46 UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Pasal 200 KUHP, berdasarkan Tim Ahli dan Alat bukti baru.

Tetapi pada 27 Agustus 2024 berdasarkan Nomer B/169/VIII/Res,1.2/2024/Satreskrim, oleh Polres KP3 dirubah, sehingga SPDP tidak sesuai dengan surat laporan Nomer, LP/B/293/V/2024/SPKT/ Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 14 Mei 2025.

Kejaksaan tidak mau terima, karena pasal 200 KUHPidana dihilangkan, sehingga berkas dikembalikan lagi ke penyidik Polres KP3 Surabaya sampai 3 kali.

Menurut Moh Soleh saat ditemui dirumahnya mengatakan, diduga lambatnya proses penanganan di Polres KP3 Surabaya, adanya intervensi dari oknum pejabat yang memperlambat penanganan kasus tersebut, sampai sekarang tak kinjung selesai.

“Proses ini sudah berlangsung lama, namun tidak ada perkembangan berarti. Patut diduga ada campur tangan oknum di atas petugas penyidik,” cetus Soleh.

Soleh juga menyebut bahwa terlapor, yakni Sudarmanto dan Dian Kuswinanti, tidak memiliki data, perizinan, atau standar yang sesuai dalam pembangunan yang merusak rumahnya.

“Bangunan mereka jelas tidak standar. Bahkan, saya punya Surat Ahli Bangunan dari Petra yang membuktikan kerusakan rumah saya disebabkan oleh mereka,” tegasnya.

Moh Soleh, bahwa kerusakan bangunan miliknya terjadi akibat pembangunan gedung empat lantai yang dilakukan secara sepihak oleh Sudarmanto dan Dian Kuswinanti. Sedang Tanah yang menjadi lokasi pembangunan awalnya berstatus sewa oleh Soleh, namun tanpa pemberitahuan atau kajian teknis, bangunan tersebut didirikan hingga merusak rumah miliknya.

Tragisnya, menurut Soleh, ada korban lain yang rumahnya mengalami kerusakan lebih parah hingga menyebabkan penghuni meninggal dunia. Namun, korban tersebut tidak melapor dan akhirnya menjual rumahnya.

Apalagi terkait SPDP tidak sesuai dengan LP, .di harapkan “Respon cepat Kejari memberikan secercah harapan. Semoga ini menjadi langkah awal untuk membongkar ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus di Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” pungkasnya.

Harapan masyarakat agar kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya profesionalitas dan transparansi dalam penanganan hukum agar keadilan dapat tercapai bagi semua pihak.

Sementara itu Kapolres Kapolres KP3 Tanjung Perak Surabaya AKBP Wahyu Hidayat melalui Humas Polres KP3 Tanjung Perak Iptu Suroto saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Mei 2025, lewat via telepon, tidak menjawab. BD

Pos terkait