Kementerian LH dan Kehutanan Siap Beri Pendampingan Izin TPST

banner 468x60

Sungai Penuh, Kompas86.com – Walikota Sungai Penuh, Alfin, SH Melaksanakan audiensi penting di 2 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Jum’at (16/5). Pertemuan ini bertujuan membahas izin penggunaan kawasan hutan produksi sebagai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) serta menindaklanjuti sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah RPT.

Dalam pertemuan tersebut, Walikota Alfin, SH menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah, sejalan dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.Audiensi ini juga menjadi momen penting untuk menyampaikan permohonan resmi terkait penggunaan kawasan hutan produksi yang akan difungsikan sebagai TPST, sebagai solusi pengelolaan sampah jangka panjang.

Bacaan Lainnya

Pihak Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sejumlah petunjuk teknis serta langkah-langkah strategis yang harus diikuti Pemerintah Kota dalam proses perizinan dan penanganan isu lingkungan tersebut. Pemerintah pusat juga menyatakan akan memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.(Fa)

Pos terkait