Batam,kompas86.com – 17 Mei 2025.Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Ariastuty Sirait, membantah adanya mafia tanah bercokol di BP Batam. Bantahan itu disampaikan menanggapi beredarnya video di media sosial TikTok terkait dugaan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, beserta jajaran yang tunduk pada praktik mafia lahan.
”Tidak usah banyak alasan dari BP Batam untuk membantah adanya jaringan mafia tanah di internal BP Batam. Tanpa harus menyebut nama, apakah Kepala BP Batam atau tidak, yang jelas setiap penerbitan Faktur UWT (Uang Wajib Tahunan) BP Batam, pemohon harus mengeluarkan biaya-biaya tambahan,” kata Ketua Barisan Kawal Demoktrasi Indonesia (Barikade) 98 Provinsi Kepulauan Riau, Rahmad Kurniawan, kepada wartawan di Batam, 17/5/2025.
Rahmad Kurniawan menyebut setiap pemohon lahan tidak bisa dengan mudah mendapatkan informasi lahan yang masih belum diserahkan kepada penyewa. Kondisi itu yang membuat harga sewa tanah melonjak tinggi, dan dikuasai oleh mafia tanah. ”Harga dalam Faktur UWT bukan menjadi patokan, tetapi komisi (fee) lahan yang paling menentukan seseorang dapat memperoleh tanah,” ucap Rahmad Kurniawan.
Kasus Hotel Purajaya, menurut pria yang sering dipanggil Iwan itu, adalah contoh kuatnya mafia tanah di Batam. ”Pertama, BP Batam mempersoalkan tanah yang tidak dibangun, padahal penataan lingkungan merupakan bagian dari pengembangan usaha. Kemudian, pencabutan alokasi tanah dan pengalihan tanah ke pihak lain, banyak mengalami persoalan, di mana penerima alokasi lahan belum tentu membangun, tetapi dicabut dari pengusaha sebelumnya. Itu bukti adanya mafia tanah, tidak usaha dibantah lagi,” tuturnya.
Beberapa waktu lalu, DPR RI Komisi III membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi III DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Prof Dr Ir H Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH meminta BP Batam untuk melakukan evaluasi atas pencabutan lahan dan perobohan bangunan Hotel Purajaya.
Wakil Ketua DPR RI itu juga meminta Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum terkait untuk memberikan atensi terhadap penanganan permasalah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mafia tanah di Batam telah menjadi rahasia umum, di mana penerima alokasi harus mengeluarkan sejumlah biaya dalam setiap pengurusan alokasi lahan.
Plt Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait di sejumlah media mengatakan pemberitaan dan narasi yang menyudutkan (Kepala BP Batam Amsakar Ahmad) merupakan informasi yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. ”Tidak benar bahwa Kepala BP Batam, Bapak Amsakar Achmad, beserta jajaran terlibat, tunduk, ataupun memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang disebutkan di dalam video tersebut,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Ariastuty, menjelaskan BP Batam akan segera mengambil tindakan bila terdapat oknum yang melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan. ”Informasi yang beredar saat ini masih bersifat dugaan, dan narasi yang dibangun di ruang publik sudah melampaui fakta yang ada tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.
Tuduhan terhadap mafia tanah di BP Batam telah terjadi terutama sejak 6 tahun terakhir. Maraknya mafia tanah terlihat dalam peralihan tanah hingga ratusan hektar di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Hang Nadim. Begitu juga tanah milik Hotel Purajaya, milik PT Metalwerk Indonesia, apartemen Indah Puri, tanah Hotel Bali, dan berbagai kasus tanah di Pulau Batam yang ditimbulkan oleh praktik mafia tanah.
Ketakutan BP Batam ketika adanya media sosial TikTok mengungkap keberadaan mafia tanah, yang mengaitkan dengan Kepala BP Batam Amsakar Ahmad. Mengingat Panja Mafia Tanah akan segera turun ke Batam, BP Batam buru-buru memberi klarifikasi yang menyebut tidak ada mafia tanah di BP Batam. ”Dalam waktu dekat Panja DPR RI akan ke Batam untuk melaksanakan arahan pimpinan DPR RI. Jadi kami harap seluruh pihak tidak terprovokasi dengan pemberitaan yang beredar,” ujar Ariastuty.( red )