Korban Pemerasan dan Penganiayaan, Yogi Saputra Lubis ” Seorang Pemuda Di Pasaman Barat di tangkap Polisi

banner 468x60

Pasaman Barat|Sumbar.kompas86.Com Seorang pemuda berinisial RF (19), Terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Yogi Saputra Lubis.

 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi disaat korban sedang duduk sambil bermain gitar bersama sejumlah rekan-rekannya di belakang Kantor Bupati Pasaman Barat, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua pada Sabtu 3 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.

 

Tidak lama kemudian pelaku RF datang bersama tiga orang temannya, Dan meminta uang kepada korban guna untuk membeli Miras (minuman keras),Namun korban tidak mempunyai uang dan menyuruh pelaku bersama temannya untuk tidak mengganggu mereka yang sedang nongkrong sambil memetik gitar.

 

Setelah itu, Sekitar 10 menit kemudian, pelaku kembali menghampiri korban dengan membawa teman-temannya yang diperkirakan berjumlah 20 orang,Secara tiba-tiba pelaku langsung menyerang korban bersama sejumlah rekannya, Dan mencekik leher salah seorang rekan korban dengan menggunakan tangan kanan.

 

“Melihat kejadian tersebut, Korban langsung memisahkannya, Sehingga pelaku dapat melepaskan rekan korban,” Ungkapnya.

 

Setelah memisahkan pelaku dengan rekan korban, Pelaku kembali datang dan langsung memukul bagian belakang kepala korban dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak satu kali, Setelah itu, Datang tiga orang teman pelaku secara tiba-tiba ikut serta memukul korban sebanyak dua kali.

 

“Karena teman-teman pelaku berjumlah banyak, Korban bersama rekan-rekannya bergegas menyelamatkan diri, Untuk meminta pertolongan,” Ungkapnya.

 

 

Akibat aksi pemukulan yang dilakukan oleh pelaku dan tiga orang temannya, Korban mengalami luka lebam di bagian belakang kepala, Sehingga melaporkan peristiwa Pemerasan dan Penganiayaan yang dialami ke Mapolsek Pasaman.

 

Pelaku berhasil di ringkus Oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman di jorong simpang empat,Nagari Lingkuang Aua,Kecamatan Pasaman,Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu 14 Mei 2025 sekitar pukul 14:30 Wib.

 

 

“Benar, Pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/V/2025/SPKT/SEK. PSM/POLRES Pasaman Barat/ POLDA Sumbar, Tgl 14 Mei 2025,” Ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto,S.IK , Melalui Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar.

 

 

“Setelah menerima laporan dari korban, Dan meminta keterangan sejumlah saksi, Unit Reskrim Polsek Pasaman langsung melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku bersama temannya,” Ucapnya.

 

 

Berdasarkan penjelasan bukti permulaan yang cukup, Tim Opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Luthfy Basrian langsung mencari informasi terkait keberadaan pelaku.

 

 

“Pelaku berhasil diringkus oleh petugas, saat itu sedang nongkrong disebuah warung yang berada di Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman,” jelasnya.

 

 

Berdasarkan hasil interogasi petugas terhadap pelaku, Aksi penganiayaan tersebut dilakukan bersama tiga orang temannya, Yang saat ini identitas telah Ditangani Oleh Unit Reskrim Polsek Pasaman.

 

 

“Motif dari kasus ini yaitu pemerasan disertai dengan penganiayaan, Karena pelaku tidak merasa senang dengan korban karena tidak diberi uang untuk membeli Miras (minuman keras),” Ungkapnya.

 

 

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pasaman untuk kepentingan Penyelidikan lebih lanjut.

 

 

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 170 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan Terang-terangan dan Dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, Diancam dengan tindak pidana penjara paling lama Lima tahun Enam bulan, (HumasResPasbar).

 

Editor: Eka Saputra

Pos terkait