Melalui Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dana BOK Kaur Tahun 2022, Berharap Kejari Kaur Menetapkan 19 Orang Tersangka Tambahan

banner 468x60

Kaur ( Bengkulu ) Kompas86.Com- Pada tahun 2022 Bantuan Operasional Kesehatan Kabupaten kaur provinsi Bengkulu untuk 16 Puskesmas dengan pagu anggaran senilai Rp15.515.784.000, yang terialisasi Rp 13.870.022.200.

Kasus dugaan korupsi dana BOK telah menyeret sebanyak 7 orang tersangka diantaranya: pertama 3 orang kena OTT di Jakarta dengan Nilai Rp 920 .000.000 yaitu berinisial S S, berinisial KNS, berinisial AH dan PR ( masih dalam pencarian) yang di setor secara tunai sebesar Rp 227 000 .000. Untuk biaya penghentian perkara dana BOK yang sedang di tangani oleh Kejari Kaur. Ketiga orang tersebut telah di tetapkan tersangka pada 28 juli 2023.

Kedua menyeret 4 orang tersangka yaitu Kadis Kesehatan berinisial DS, mantan sekretaris berinisial GS,kepala Puskesmas Kaur Utara berinisial RJY,kepala puskesmas tanjung iman kaur tengah berinisial RJY.Keempat tersangka tersebut yang menemui saudara SS di Jakarta.
Kejari kaur menetapkan keempat tersangka tersebut pada hari Senin,31 juli 2023 di kejari kaur.Dengan kerugian negara sementara Rp 310.315.680.

Sopian Saidi Sriger,SH,MK, dan Rekan selaku kuasa hukum dari tersangka ,Ds,IFA dan RJY menyatakan kepada awak media ini, pada hari Senin,07 Agustus 2023 di halaman Kejaksaan Negeri Kaur .Setelah kami di tunjuk oleh kuasa pengguna anggaran Kepala Dinas Kesehatan dan dua kepala Puskesmas tersangka korupsi dana BOK ,hari ini kami menyampaikan surat kuasa tersebut kepihak kejari dalam hal ini ke penyidik tentunya.

Tujuannya adalah ketika ada tahapan hukum selanjutnya seperti pemeriksaan tentunya,kami akan di libatkan.Dan selanjutnya kami menyampaikan surat permohonan kepada Bapak Kajari , Pidsus khususnya untuk melanjutkan proses penyidikan dalam hal ini penetapan tersangka dan menahan ,pertama kepada : Kuasa Pengguna anggaran triwulan 3 dan 4 ,PPTK dan semua kapus yang ada di kabupaten kaur ini.

Kronologisnya dan modusnya sama persis apa yang di alami Klien kami ini yaitu Dua Kepala Puskesmas (Kapus) yang sudah di tahan sekarang ini. Untuk kesamaan warga negara dalam hukum (Equality Before The Law) ,kami berharap kepada pihak Kejari kaur melakukan hal yang sama yaitu menetapkan dan menahan semua kapus , KPA triwulan 3 dan 4 , Ungkapnya.

Muaranya adalah pada proses pengambilan kerugian negara ketika nanti proses berjalan tentunya mereka ini punya kewajiban yang sama.Tidak mungkin kerugian negara itu hanya di beban kan kepada klien kami sementara mereka yang ada di luar tersebut menikmati kerugian negara tersebut.sekali lagi kami berharap kepada Kejari kaur melakukan penetapan tersangka dan menahan pihak- pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi dana BOK kabupaten kaur ini, tutupnya.

( Ahmadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan