“Sukses Menyusui dan Bekerja bagi Para Ibu”

banner 468x60

KOMPAS86.com-  Oleh Dr. dr. Zuhrah Taufiqa, M.Biomed
(Dokter dan Konselor Gizi Klinik Tumbuh Kembang Anak My Lovely Child), Menyusui berarti memberikan hak anak akan ASI sebagai makanan terbaik bagi mereka. Hal ini telah tercantum di dalam Al Qur’an dan diatur oleh Undang-Undang. Komposisi ASI hari demi hari yang sesuai dengan kebutuhan, menjadikan ASI sebagai makanan terbaik bagi bayi. Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) dan UNICEF (The United Nations Children’s Emergency Fund) memberikan rekomendasi pemberian ASI eksklusif yakni ASI saja tanpa cairan lain seperti air putih, jus buah atau makanan padat lain hingga anak berusia genap enam bulan. Namun demikian, cakupan pemberian ASI eksklusif secara nasional pada tahun 2022 hanya 67,96%. Angka ini mengalami penurunan dari 69,7% di tahun 2021. Padahal, pemberian ASI berperan penting dalam mencegah terjadinya stunting, kurus, obesitas, berbagai penyakit infeksi (diare, ISPA, dll), bahkan kematian pada anak.

Seorang ibu seharusnya tidak memilih antara menyusui anak atau melakukan pekerjaan mereka. Namun, saat ini masih banyak ibu bekerja yang tidak memperoleh dukungan regulasi hukum mengenai perlindungan maternitas yakni hak asasi manusia yang khusus melekat pada perempuan karena fungsi reproduksinya seperti cuti hamil, melahirkan, dan cuti menyusui. Hak ini berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar perempuan dan keluarganya dalam beradaptasi secara fisik dan psikososial untuk mencapai kesejahteraan dalam hal ini termasuk dukungan untuk kembali bekerja dengan status sebagai ibu menyusui.

Pekan Menyusui Dunia atau World Breastfeeding Week yang diperingati pada 1-7 Agustus merupakan momentum perjuangan dalam mengupayakan pemberian ASI dan memberikan dukungan pada ibu menyusui. Di tahun 2023 ini, kampanye menyusui mengusung tema “Bersama-sama, dukung ibu sukses menyusui dan bekerja.” Fokus ditujukan pada menyusui dan dunia kerja, memberikan peluang strategis untuk mengadvokasi hak-hak pekerja perempuan yang penting untuk keberhasilan menyusui, termasuk cuti melahirkan minimal 18 minggu, dan kebijakan pendukung lainnya di tempat bekerja.

Hanya 20% negara di dunia, termasuk Indonesia, mewajibkan pemberi kerja menyediakan cuti melahirkan dalam tanggungan dan fasilitas untuk menyusui atau memerah ASI. Di Indonesia, hak maternitas ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui peringatan Pekan Menyusui Dunia tahun ini, diharapkan para pembuat kebijakan, pemberi kerja, pimpinan, serta rekan kerja dapat memberikan dukungan kepada ibu bekerja agar sukses menyusui sekaligus bekerja.

Para pembuat kebijakan berperan penting dalam membuat kebijakan mengenai cuti dalam tanggungan dengan durasi minimal 18 minggu (sebaiknya lebih dari 6 bulan), memastikan pemberi kerja menyediakan cuti berbayar dan menyediakan ruang laktasi, yakni ruang khusus untuk menyusui dan memerah ASI setelah masa cuti berakhir, memastikan semua perempuan memiliki akses untuk hak bersalin baik untuk yang bekerja di sektor informal atau pun dengan ikatan kontrak terbatas, serta mengatasi diskriminasi pekerjaan pada perempuan, selama dan setelah, kehamilan dan persalinan.

Pemberi kerja dan pimpinan di tempat kerja diharapkan juga berkontribusi dalam memberikan dukungan melalui pemberian cuti melahirkan minimal yang memenuhi persyaratan nasional, menyediakan waktu dan tempat untuk menyusui, memerah, dan menyimpan ASI, serta memberikan beberapa pilihan yang dapat membantu kedekatan ibu dan bayi setelah cuti habis atau di saat kembali bekerja seperti memberikan jadwal kerja yang lebih fleksibel, bekerja jarak jauh (online), bekerja paruh waktu, mengadakan tempat penitipan anak di tempat bekerja, atau toleransi untuk membolehkan ibu membawa bayi ke tempat kerja.

Rekan di tempat bekerja pun bisa turut memberikan semangat kepada ibu untuk berjuang dalam menyusui, mendukung pengaturan jadwal kerja yang felksibel serta memperjuangkan hak-hak maternitas di tempat kerja.

Diharapkan, ketika semua pihak dan atau pun individu mengambil peran untuk memberikan dukungan kepada ibu menyusui, maka menyusui akan terasa lebih mudah. Ibu bisa bekerja dengan tetap menunaikan kewajiban untuk menyusui demi optimalnya tumbuh kembang anak dan cerdasanya generasi Indonesia di masa yang akan datang. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan