Diduga Maraknya Kegiatan Ilegal Mining di Kawasan Hutan Desa Tampelas

banner 468x60

Kalimantan Tengah, KOMPAS86.com
Diduga maraknya kegiatan ilegal mining di wilayah kawasan hutan desa tampelas, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan,

kegiatan tersebut sudah lama beraktivitas dan sangat menggangu para nelayan di wilayah desa tampelas dan dusun Rangan Seha karena hampir 80% Masyarakat menggantungkan hidup mereka dengan mencari ikan di wilayah kawasan hutan desa tampelas, dan diduga kuat oknum pengusaha atau perusak lingkungan kawasan hutan di desa tampelas dari desa galinggang,” Jumat 09/05/2025″

Salah satu nelayan yang berinisial ( I ) mengatakan kepada media ini, semenjak adanya kegiatan ilegal mini di wilayah kawasan hutan desa tampelas sangat menggangu para nelayan yang sehari-hari mencari ikan, dan air sungai menjadi keruh bahkan kami para nelayan sulit untuk mendapatkan ikan di wilayah desa tampelas, kami berharap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian wilayah polres Katingan dan pihak pemerintah kabupaten Katingan, agar tidak tutup mata dengan kegiatan ilegal mini yang meresahkan para nelayan di wilayah desa tampelas dan dusun rangan seha,” ucapnya

Kepala Desa Tampelas ( PERENGKI ) membenarkan adanya kegiatan ilegal mini yang masuk di wilayah kawasan hutan mereka dan kami selaku pemerintah desa tampelas sudah menyurati kepala desa galinggang pada tanggal 08/05/2025 dengan nomor surat 140/85/PMDes-TPLS/V/2005, meminta kepada kepala desa galinggang untuk memberikan arahan kepada warganya dan meminta mereka untuk menarik warganya supaya tidak melakukan kegiatan ilegal mining di wilayah kawasan hutan desa tampelas, karena sangat merugikan masyarakat kami yang bekerja sebagai nelayan,” ucapnya

Dia menambahkan, Pada tanggal 21/04/2025 lembaga pengelola hutan desa ( LPHD ) juga menyurati kepala desa galinggang dengan nomor surat 06/LPHD-TPLS/lV/2025, meminta kepada pemerintah desa galinggang untuk menarik warganya agar tidak melakukan kegiatan ilegal mini di wilayah kawasan hutan desa tampelas karena sangat merusak lingkungan dan merugikan para nelayan”tutupnya

(*)

Pos terkait