Suami Pengusaha Developer di Maros memukul Anak dibawah Umur, Berhakir dengan Mediasi Secara Damai

banner 468x60

 

Maros (Sulawesi Selatan) Kompas86.Com – Seorang anak yang bernama Asfar(8) tahun, bertempat tinggal di BTN Cinranae kecamatan Mandai kabupaten Maros. Korban pemukulan  oleh H. Abidin yang merupakan suami dari Hj. Joar pengusaha (Developer) Perumahan  yang salah satunya berada di kecamatan Marusu, Maros.

“Kronologis kejadian pada hari Minggu, 30/07/2023 pukul 17.09 wita, di tempat kejadian yaitu Bulu-bulu kecamatan Mandai,  berawal dari anak dari H. Abidin berkelahi dengan Asfar anak dari M. Nassir di tempat Mengaji. Pelaku yang rumahnya tidak jauh  dari tempat mengaji melihat dan datang Langsung memukul korban dengan nada emosi”.

Sementara itu, kedua orang tua asfar saat dikonfirmasi pada saat itu mereka menunggu itikad baiknya H. Abidin untuk minta maaf. bahkan Ayah korban konfirmasi ke anak H. Abidin soal pemukulan anaknya tapi tidak ada tindakan.

Setelah di tunggu tapi tidak ada itikad baiknya. Ayah korban menyuruh Istrinya untuk melapor karena ayah korban sedang di tempat kerja.

Senin,31/7/2023,  Ibu korban (pepy) dengan pendampinya Sadikin sahir datang ke Polres untuk melapor. Pada pukul 09.30 unik PPA polres Maros Tidak ada dalam ruangannya dengan alasan ada kegiatan di luar saat itu. Selanjutnya,  pendamping mengarah ke UPDT PPA untuk melapor.

Pada hari kamis, 03/07/2023, Redaksi dari Kompas86.Com media IMN Group kabiro sulsel bertemu dengan Saksi.

Adila(22), merupakan Guru mengaji Asfar
“saya lihat tiba-tiba datang  berteriak marah dan memukul Asfar” dengan keras, setelah di pukul anak ini datang ke saya dan merasa kesakitan dan saya melihat bahwa telinga Asfar merah dan terjadi luka memar.

Pemukulan itu, di depan anak-anak yang sedang Mengaji dan mereka merasa ketakutan melihat H. Abidin Memukul Asfar.

“Setelah kejadian itu, Asfar tidak perna lagi datang untuk mengaji dan bermain bersama teman-temanya karena merasa ketakutan”, jelasnya

selanjutnya, Wartawan datang ke kediaman H. Abidin dan melakukan proses wawancara bersama Hj. Joar istri dari pak Haji.

Pada kasus ini, H. abidin mengatakan bahwa pukulan itu tidak keras karena
“secara spontan,  saya duduk-duduk depan rumah, melihat Anaknya di pukul oleh Asfar.

Sedangkan dari keterangan Istrinya, Hj. Joar,   Asfar dan rekan-rekannya biasa kami tegur, mereka berteriak-teriak, membongkar barang kami, dan menganggu kami yang sedang beristirahat. tapi saya juga sayangkan bapak lansung memukul,” jelasnya.

Sedangkan menurut Adila, tidak ada pemukulan terhadap anaknya pak Haji, hanya saja ada pelemparan Pinsil oleh Asfar itupun anaknya pak Haji yang duluan.

Kita sebagai orang dewasa perlu sadar bahwa kekerasan terhadap anak  jauh sangat bahaya, dampak dari kekerasan  dapat mengakibatkan korban mengalami kesengsaraan secara fisik, seksual, serta psikologis.

“Kasus Asfar ini menyadarkan dan memicu kita semua untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban.

Pada hari minggu, 06/8/2023 pukul 13.30 Wita. kami melakukan komunikasi lewat whatsapp kepada pihak UPTD PPA Kabupaten Maros.

UPTD PPA membenarkan adanya laporan Tepatnya, Senin tanggal 31 Juli pengaduannya telah kami terima di Kantor UPTD PPA. ucapnya.

Tidak adanya proses yang di lakukan oleh pihak PPA. Karena kedua belah pihak masih dalam satu lingkungan, kami menyarankan untuk mediasi terlebih dahulu dengan perantara Ketua RT. Hari ini sudah ada infonya akan diadakan mediasi. Kami juga menunggu kabarnya hasilnya, Pak. ucapnya

Minggu, 06/8/2023 Pukul 19.30 Wita.
Pada kasus ini, telah di selesaikan dengan Mediasi Pemerintah Setempat yaitu Pak Rt, bhabikantibnas dan pendamping korban dengan perjanjian tidak melakukan lagi perbuatan tersebut.

Penyelesaian persoalan dengan mediasi memunkinkan penyelesaian perkara dapat cepat selesai tapi tidak adanya efek jera terhadap pelaku sesuai dengan Undang-undang.

Pasal yang dikenakanan terhadap anak yang berurusan dengan hukum dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 KUHPidana.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.72 juta atau dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“korba masih merasa trauma dari apa yang mereka dapatkan dari pemukulan yang di lakukan tersangka.

Unit PPA yang mempunyai tugas pokok melayani dan melindungi
perempuan dan anak baik sebagai pelaku, korban atau saksi bertugas/berperan
sebagai pelindung dan penyidik, secara umum wewenangnya sama dengan penyidik.

Pada kasus Asfar, kami melihat peran dari UPTD PPA kabupaten Maros belum maksimal dalam melakukan upaya penyelesaian kasus dan upaya pemulihan Trauma Anak korban kekerasan.

“Seharusnya adanya kasus ini, UPTD kabupaten Maros perlu melakukan pemulihan Trauma bukan cuma asfar tapi rekan-rekan Asfar yang ada di tempat pengajian.

Kekerasan pada anak, Salah satu bentuk pelanggaran HAM yang merusak masa depan.

Dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi”.

Berdasarkan pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap anak berhak hidup, tumbuh dan berkembang tanpa kekerasan dan diskriminasi.

Kekerasan, hal yang harusnya tidak ditujukan untuk anak kecil karena anak kecil masih perlu tumbuh dan berkembang.

Apa yang akan terjadi jika anak tersebut tinggal di lingkungan yang penuh dengan tindak kekerasan?

Tentunya hanya menumbuhkan bibit untuk melakukan kekerasan saat dia besar nanti. Rantai setan ini perlu dihentikan sebelum generasi masa depan bangsa terkena “virus” ini.

#irwan#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan