Takengon kompas86.com Masyarakat Aceh Tengah kembali dikejutkan oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli), yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintahan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah kepada oknum Camat Bintang (EJ), yang diduga melakukan pungli terhadap kepala Desa di wilayah Kecamatan Bintang, kabupaten Aceh Tengah di setiap pengajuan Dana Desa. 06/05/2025
Informasi ini disampaikan oleh Heru ramadhan mahasiswa Aceh Tengah. Dalam keterangannya kepada media, Heru menyebut bahwa pungutan tersebut memiliki nominal yang bervariasi, dan dilakukan secara sistematis setiap kali pengajuan Dana Desa dilakukan oleh para kepala desa.
“Kami menerima aduan dari beberapa kepala desa di Kecamatan Bintang yang merasa tertekan karena diminta memberikan sejumlah uang kepada camat sebagai ‘biaya administrasi’ tidak resmi. Ini jelas-jelas bentuk pungli yang tidak bisa ditoleransi,” ungkap Heru ramadhan
Lebih lanjut, Heru meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta memberikan perlindungan kepada para kepala desa yang berani melaporkan dugaan tersebut.
menurut Heru, Landasan Hukum yang Diduga Dilanggar oleh oknum Camat yaitu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan bahwa pengelolaan dana desa harus bebas dari intervensi pihak manapun yang tidak berwenang, termasuk camat.
Heru juga mengatakan ia bersama rekannya (AM) sudah melakukan konfirmasi kepada oknum camat tersebut, dan ada pengakuan bahwa benar adanya transaksi
“Gere Nye ku pungli cumen ke biasa ucapan berijin antar kite dan nominal e peh Gere kul” ucapan camat bintang saat si konfirmasi
Heru ramadhan meminta aparat penegak hukum beserta instansi terkait agar memeriksa oknum camat tersebut.
(Sadikin)