Enam Kandidat Siap Bersaing Isi Formasi Strategis Kepengurusan Kopbun Bersama Desa Mekar Utama Kendawangan

banner 468x60

KENDAWANGAN (KALBAR) KOMPAS86.COM – Setelah panitia seleksi penerimaan calon ketua pengurus dan ketua pengawas Kopbun Bersama Desa Mekar Utama Kendawangan dibuka secara resmi sejak tanggal 29 April sampai 1 Mei 2025 bertempat di Cafe F-One Kendawangan, sedikitnya ada 6 orang yang ikut mendaftar untuk mengisi formasi strategis kepengurusan Kopbun Bersama, keenam orang tersebut adalah H. Mukarabin, Suhardi, Abi Mansur, Suhannadi, H.Asmuni atau Lakok dan terakhir Kurniawan. Keenam orang tersebut setelah diadakan pemilihan nantinya akan mengisi formasi strategis dalam kepengurusan Kopbun Bersama baik diposisi sebagai Ketua pengurus maupun ketua pengawas Koperasi Perkebunan Bersama Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat yang bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Gunajaya Karya Gemilang (GKG) anak perusahaan PT. BGA Group.

 

Selanjutnya ke enam Kandidat atau calon ketua pengurus dan calon ketua badan pengawas koperasi melakukan tanda tangan fakta integritas sebagai bukti keseriusan dan komitmen para kandidat dalam mengikuti semua proses tahapan pemilihan ketua pengurus dan ketua pengawas Kopbun Bersama, setelah itu dilanjutkan dengan tahapan cabut undi nomor urut guna memudahkan anggota koperasi yang berjumlah 1004 anggota untuk memilih ketuanya. Keenam Kandidat tersebut empat orang diantaranya masuk bursa calon ketua pengurus koperasi yakni H. Mukarabin, Suhardi dan H.Asmuni atau Lakok serta Aang Kurniawan sementara untuk calon ketua badan pengawas Koperasi adalah Abi Mansur dan Suhannadi.

 

Menurut Irawansyah S.H atau yang karib disapa Ahwan ketua panitia seleksi pemilihan ketua pengurus dan ketua pengawas Kopbun Bersama Desa Mekar Utama Kendawangan didampingi dua rekannya Ali dan Rahman saat dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa terbentuknya panitia seleksi ini atas desakan lebih dari 200 anggota koperasi Kopbun Bersama untuk segera melakukan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk memilih kepengurusan baru dan memberhentikan pengurus lama yang saat ini sedang tersandung kasus hukum, ” Dan Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang termaktub dalam Undang Undang Koperasi No.25 Tahun 1992 pasal 21, serta Permen Kop No.19 Tahun 2015 pasal 8,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut dikatakan Irawansyah bahwa waktu pemilihan ketua pengurus dan ketua pengawas koperasi akan digelar saat diselenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi yang rencananya akan dilaksanakan pada Minggu 18 Mei mendatang bertempat di halaman kantor camat Kendawangan, diharapkan kepada anggota koperasi Kopbun Bersama yang terdaftar dalam SK Bupati untuk datang mensukseskan acara Rapat Anggota Luar Biasa tersebut semoga dengan terlaksananya RALB bisa menentukan arah kebijakan koperasi Kopbun Bersama yang lebih baik yakni dapat mensejahterakan anggotanya,” harapannya.

 

Efyus

Pos terkait