KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__, Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZA (19), warga Jalan Samura, Kec. Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 00.20 WIB. Penangkapan dilakukan di kamar tempat tinggal tersangka setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus ganja dengan berat netto 21,85 gram, satu bungkus kertas tik tak merek Royo, satu buah gunting serta satu unit handphone merek Redmi.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres, Rabu (30/4/2025) di Mapolres Tanah Karo.
Petugas juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
#(Yogi Barus)#