Sidang EKS Rohidin Mersyah,Hakim:KPK Jangan Tebang Pilih

banner 468x60

Bengkulu-Sidang lanjutan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang tersandung Ott KPK dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (30/4/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 saksi dalam sidang ke-2 Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah,mantan Sekda Isnan Fajri dan mantan Ajudan Anca.

Sidang tersebut dimulai sekira pukul 09.50 Wib dipimpin Hakim Ketua Paisol.

Kemudian Hakim ketua membuka sidang,langsung memanggil lima saksi yang dihadirkan,lalu diversifikasi atas identitas saksi.

Dalam sidang lanjutan tersebut,ketua Majelis Hakim Faisol,mengingatkan KPK untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.

Faisol melihat bahwa dalam pemeriksaan KPK,sangat banyak aparatur sipil negara (ASN) serta pihak swasta yang telah memberikan uang kepada Rohidin Mersyah untuk kepentingan Pilkada Bengkulu tahun 2024.

Akan tetapi,KPK hanya menetapkan tiga tersangka yakni;Rohidin Mersyah,Isnan Fajri dan Efriansyah alias Anca.

Faisol menegaskan,ini banyak betul yang berikan uang,mengapa hanya tiga terdakwa dibawa ke pengadilan?ini jangan tebang pilih.KPK tebang pilih atau pilih tebang dikutip dari Kompas.Com.
Banyak sekali dalam dakwaan jaksa yang kasi uang,kenapa cuman tiga yang diajukan?Para Bupati saja ada dalam dakwaan ini.

Peryataan tersebut disampaikan saksi Jimi Harianto (Kepala Penghubung Pemprov Bengkulu di Jakarta).

Dalam keterangan Jimi,saya memberikan sebesar Rp.80 juta kepada Feri Ernes,atasanya karena terpaksa agar jabatannya tidak hilang atau tidak dianggap membangkang pimpinan.

Semua perintah tidak berani saya tolak,karena saya tidak mau dipindahkan dari jabatan dan tidak mau dianggap tidak patuh pada Gubernur,Kata Jimi dalam sidang.

Kemudian Hakim Faisol mempertanyakan kondisi terkini terkait jabatan Jimi,mengingat sudah ada Gubernur yang baru terpilih namun Jimi masih menjabat sebagai kepala penghubung.

Sekarang Gubernur suda baru,jabatan anda tidak bergeser.lalu mengapa anda beri uang Rp 80 juta jika jabatan anda tidak bergeser?.

Pentingnya KPK untuk tidak tebang pilih dan mengungkapkan semua pihak yang terlibat dalam pemberian uang,tegas Faisol.

KPK jangan tebang pilih,kalua mau betul ambil semua.ini sangat banyak yang kasih uang,kenapa dijadikan tersangka cuma tiga orang.

Sidang lanjutan akan menghadirikan empat orang saksi,termasuk Sarjan Efendi (Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU),Jasmen Silitonga (direktur RSKJ Soeprapto),Herman Tri Muryanto (GM Hotel Mercure), dan Puspita Dewi (ASN Kasubag Tata Usaha Pemprov Bengkulu).

Penulis;Wasri
Editor:Pirwandi

Pos terkait