LKPJ 2024 Lombok Tengah Disorot ( Bagian 3) Dugaan Utang Rp12,5 Miliar kepada Kontraktor Belum Dibayar, TAPD dan Dinas Berisiko Langgar UU Negara

banner 468x60

Lombok Tengah, NTB

KOMPAS86.COMPolemik Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2024 memicu sorotan tajam dari publik. Pasalnya, utang proyek senilai kurang lebih Rp12,5 miliar kepada 45 kontraktor lokal belum juga dibayarkan, meski ratusan paket pekerjaan telah selesai dilaksanakan.

Ketua Lembaga  Deklarasi Lombok Tengah NTB, Agus Sukandi, menyampaikan desakan keras agar pemerintah daerah transparan dan segera menyelesaikan kewajibannya kepada para kontraktor.

“Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik birokrasi. Ini hak rakyat, proyek sudah selesai, bayarkan kewajibannya,” tegas Agus, Senin (29/4).

Diketahui, sebanyak 239 paket pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) telah rampung, namun pembayarannya mandek tanpa kejelasan. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Dinas Pendidikan sebagai pihak penanggung jawab dinilai tidak memberikan penjelasan memadai.

“Kalau sudah tahu ada kewajiban, kenapa didiamkan? Ini bukan uang pribadi. Ini uang negara yang wajib diberikan kepada rakyat melalui kontraktor yang telah bekerja,” tambahnya.

Sorotan juga diarahkan kepada Ketua TAPD, Lalu Fiman Wijaya, dan Sekretaris TAPD yang dianggap gagal menyampaikan solusi konkret. Parahnya, menurut informasi, dana yang seharusnya masuk dalam perubahan anggaran 2025 justru tidak diproses, sehingga menyulitkan para pelaku usaha lokal.

Dalam rapat paripurna DPRD, Wakil Bupati Dr. H. Muhammad Nursiah menyampaikan laporan gabungan komisi hasil pembahasan LKPJ Tahun 2024 sekaligus meminta persetujuan DPRD terhadap rekomendasi yang telah disusun. Dokumen rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024 pun diserahkan secara resmi.

Dalam rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Lombok Tengah , permintaan Wakil Bupati Dr. H. Muhammad Nursiah agar LKPJ segera ditandatangani turut dipertanyakan. Peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2024 tentang LKPJ dan peraturan pemerintah nomor nomor 13 THN 2019 Tentang laporan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah jangan sampai terkesan diabaikan,

Agus mengingatkan bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib dilakukan terlebih dahulu.

“Apakah LKPJ ini sudah diverifikasi BPK? Jangan sekadar mengandalkan audit Inspektorat, karena ini menyangkut kerugian negara. Jangan buru-buru disahkan sebelum jelas dan tuntas,” tegas Agus lagi.

Agus juga membeberkan daftar sejumlah perusahaan yang belum menerima pembayaran, seperti CV. Hava Sejahtera, CV. Galafanisa, CV. SHAFGAR, CV. Wenzo Karya, CV. Rizki Karya Konstruksi, CV. Anugerah Sarana Cipta, hingga CV. Dend Juan Saputra, dengan nilai utang bervariasi dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sebagai contoh, CV. SHAFGAR mengaku belum menerima pembayaran untuk tiga proyek di SMP 2 Praya Barat Daya dan SMP 5 Janapria, dengan total mencapai Rp456 juta setelah pajak. CV. Wenzo Karya juga belum menerima sepeser pun dari dua proyek bernilai lebih dari Rp246 juta.

Deklarasi NTB menegaskan, DPRD Lombok Tengah harus mengambil sikap kritis dan menunda pengesahan LKPJ hingga pemerintah daerah memberikan pertanggungjawaban terbuka.

“Integritas pemerintah dipertaruhkan. Jangan biarkan kontraktor lokal menjadi korban kebijakan yang tidak transparan. Tuntaskan dulu kewajiban, baru bicara LKPJ,” Tutup Agus Sukandi.

 

Jurnalis| Thomas

Pos terkait