Dompu,NTB
Kompas86.com – Tim Opsnal Satres narkoba Polres Dompu kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, seorang pria berinisial R berhasil diringkus di sebuah rumah di Dusun Feli Gale, Desa Rasa Bou, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif, Tim Opsnal yang dipimpin BRIPKA Abdul Hamid bergerak cepat dan mengamankan R di dalam rumah,” ungkap IPTU Rahmadun.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa:
* 1,02 gram sabu-sabu (brutto),
* Satu set bong dan alat hisap lainnya,
* Uang tunai sebesar Rp 1.910.000,
* Satu unit handphone,
* Peralatan pendukung penyalahgunaan sabu-sabu dan sejumlah klip plastik kosong.
IPTU Rahmadun menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkoba, demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
“Dari hasil penyelidikan awal, R diketahui tidak hanya sebagai pengguna, namun juga diduga kuat sebagai pengedar aktif di Desa Sawe, Desa Rasa Bou, dan sekitarnya,” bebernya.
Lebih lanjut, polisi juga mengungkap adanya jaringan lain yang diduga terlibat, dengan salah satu tersangka berinisial Y. Upaya pengejaran terhadap Y saat ini masih terus dilakukan.
Dalam pengembangan kasus, Tim Opsnal Polres Dompu telah melakukan penggeledahan di rumah Y di Desa Sawe, Kecamatan Hu’u. Meskipun rumah tersebut dalam kondisi terkunci dan kosong, petugas berhasil menemukan barang bukti tambahan yang diduga terkait dengan aktivitas narkoba.
“Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas. Ini adalah langkah serius kami dalam upaya menciptakan lingkungan bebas narkoba,” tegas IPTU Rahmadun.
Polres Dompu juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan aman dan sehat.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengapresiasi semua bentuk informasi yang masuk dan akan terus menindaklanjutinya,” tambahnya.
Terduga R kini diamankan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 14 tahun penjara.
“Ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami,” tutup IPTU Rahmadun.
(Jurnalis: Rdw/ddo)