Lingga (kepri) Kompas86.com -. Laporan Nelayan terkait maraknya kapal Sotong yang beroprasi dilaut perairan Kecamatan Senayang tepatnya dilaut pulau kentar. Jum’at 4/8/2023.
Sekitar 30 orang Nelayan yang diketuai POKMASWAS mendatanggi kantor (PSDKP) Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi (Kepri) yang berada tak jauh dari jalan Samudera kec Senayang, kab Lingga.
Kedatangan Nelayan di sambut baik, kepala seksi Pengawasan dan konservasi: IRSAM S.H. laporan yang di sampaikan para nelayan mengenai maraknya kapal Sotong yang semakin menganggu Nelayan tradisional
“Seorang Perwakilan nelayan sebut saja(M)” Iya menjelaskan kami para nelayan tradisional merasa kurangnya penghasilan sotong ditempat kami selama masuknya kapal sotong dari luar.
kebanyakakan kapal sotong tersebut barasal dari pulau Jawa, tanjung balai karimun, bintan, dan moro, “Kata nelayan.” Menurut keterangan para nelayan yang setiap malam mencari sotong dia area Karang,kijang, karang buyu, dan karang bawah. Karang yang disebut nelayan itu hanya 9,11mil dari pulau terluar (kentar), “kata nelayan.
Sementara area tangkap mereka di atas 12mil , pakta di lapangan menujukan lain. Kebanyakan kapal tersebut sudah menyalahi ketentuan. itu sudah berlansung dua tahun kami berharap laporan kami hari ini ke (PSDKP)Provinsi menjadi harapan, untuk dapat di liat kebenaran dari apa yang kami sampaikan. hal ini mesti dipandang perlu agar kami masyarakat nelayan trdisional bisa mencari penghasilan di tempat kami, “harapan Nelayan.
tiga tahun belakangan hasil tangkapan sotong kami sangat lumayan dan ekonomi kami boleh dibilang cukup untuk kehidupan sehari hari dan juga buat biaya anak- anak kami sekolah,” Terang nalayan. setelah masuk kapal sotong dengan jumlah yang bayak dan besar ditambah lagi alat dan lampu yang mereka gunankan melebihi ketuntuan tertera dalam aturan. Jika hal ini tidak segara di tanggapi, (pemerintah) kami khawatir
Akan semakin sulit untuk mencari sotong di tempat kami sendiri,” Terang nalayan saat dikonfirmasi awak media.
Setelah mendengar laporan dari para nelayan yang mengeluhkan nasip mereka dihapdapan kepala seksi (PSDKP) : IRSAM. ” Iya menjelaskan aturan No.18 tahun 2021 kementrian kelautan dan Prikanan (KKP) Pusat. untuk kapal yang berukuran 25GT keatas Area tangkapnya 12mil ke atas itu kewenangan pusat. Untuk kapal 25GT kebawah itu masuk pada area tangkap 12mil kebawah adalah kewenangan Provinsi, “Jelas dia. diukur dari pulau terluar”
Laporan para nelayan ke PSDKP, juga di hadiri kapolsek Senayang AKP: IWAN Nopriawan, S.H. POTSAL Senayang yang diwakili, kLD bahari : NAUVAL, komandan koramil, kapten inf :Tomson Raja guguk.
ketua POKMASWAS.yang akrab disapa MAN “iya menjelaskan kepada awak media,dia juga berharap kepada pemerintah untuk memberikan jalan keluar dari persolan yang di sampaikan kawan – kawan nelayan, karna laut yang selama ini tempat mereka mengantungkan hidupnya disitu ladang para nelayan yang ada diperairan Senayang, “Tutupnya. (Muksin)#