Purbalingga_kompas86.com Dunia perbankan kembali tercoreng oleh dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan oleh oknum di PT BPR Surya Yudha. Bukan hanya kantor pusatnya di Jalan Rejasa, Madukara, Banjarnegara yang menjadi sorotan, namun juga cabang Purbalingga di Jalan S. Parman, Kedungmenjangan, turut terseret dalam pusaran skandal ini. Kasus ini mengungkap wajah bengis dunia perbankan yang tega merampas hak-hak nasabahnya.
Korban dari aksi kriminal ini adalah Bapak Khaerudin dan Ibu Rustiani, warga Desa Brobot, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Mereka menjadi sasaran empuk oknum di PT BPR Surya Yudha dan diduga seorang pengacara debitur yang bersekongkol dalam sebuah skema jahat untuk merampas jaminan milik mereka. Lelang yang dilakukan diduga jauh dari prosedur operasional standar (SOP), sebuah bukti nyata dari niat jahat yang terselubung.
Kejahatan ini semakin terungkap ketika Bapak Khaerudin dan Ibu Rustiani menunjuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) “Kresna Cakra Nusantara” sebagai kuasa hukum mereka, dengan Bapak Sugiono sebagai penerima kuasa. Perjanjian kuasa yang ditandatangani pada 8 April 2025 ini menjadi bukti keseriusan mereka untuk memperjuangkan keadilan.
Saat diwawancarai awak media pada Selasa, 15 April 2025, Bapak Sugiyono,selaku kuasa hukum debitur, dengan tegas menyatakan bahwa PT BPR Surya Yudha Cabang Purbalingga telah melakukan tindakan yang zalim dan melanggar hukum. Beliau menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan para pelaku kejahatan perbankan ini mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatannya.
Kasus ini bukan hanya sekadar masalah perbankan, melainkan sebuah cerminan dari sistem yang gagal melindungi masyarakat dari praktik-praktik curang. Lembaga pengawas perbankan perlu bertindak tegas dan transparan dalam menyelidiki kasus ini. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk dan membiarkan oknum-oknum jahat terus berkeliaran dengan bebas. Kita menuntut keadilan dan transparansi! Jangan biarkan kejahatan ini berlalu begitu saja. Hukum harus ditegakkan!
(Purwono_ Banyumas)