Kompas86.com, Aceh Utara – Tujuh Dewan Pimpinan Sagoe Partai Aceh (DPS PA) dalam Daerah III Teungku Chiek di Paya Bakong Wilayah Samudera Pasee Kabupaten Aceh Utara menolak pemecatan Muhammad Thaib (Cek Mad) sebagai kader PA oleh DPP PA.
Sikap tersebut ditegaskan dalam surat tertanggal 7 April 2025, diteken oleh semua ketua dari tujuh DPS PA dalam Daerah III, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PA Kabupaten Aceh Utara.
Surat DPS PA itu bersifat penting, perihal menolak keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PA.
Pada paragraf pertama isi surat tersebut tertulis, “Kami dari Ketua Dewan Pimpinan Sagoe Partai Aceh di tingkat kecamatan dalam Daerah III Teungku Chiek di Paya Bakong Wilayah Samudera Pasee Kabupaten Aceh Utara yang terdiri dari Kecamatan: Matangkuli, Pirak Timu, Paya Bakong, Tanah Luas, Nibong, Syamtalira Aron, dan Kecamatan Tanah Pasir”.
Lalu paragraf kedua, “Dengan ini menyatakan: 1. Menolak Surat Keputusan Pengurus DPP PA Nomor: 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian sebagai kader/anggota Partai Aceh atas nama H. Muhammad Thaib (Caleg Partai Aceh Dapil 5 Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe mewakili GAM/KPA/PA dalam Daerah III Wilayah Samudera Pasee) tertanggal 5 Maret 2025”.
“2. Meminta kepada Ketua DPW PA Aceh Utara untuk menyampaikan kepada pengurus DPP PA agar mencabut surat pemberhentian tersebut yang tercantum pada poin kesatu”.
“Demikian surat penolakan ini kami sampaikan dengan harapan terkabul hendaknya dan atas kerja samanya kami ucapkan banyak terima kasih”.
Selain diteken semua ketua DPS PA Kecamatan Matangkuli, Pirak Timu, Paya Bakong, Tanah Luas, Nibong, Syamtalira Aron, dan Tanah Pasir, surat itu juga mengetahui Panglima Muda Daerah III Teungku Chiek di Paya Bakong Wilayah Samudera Pasee.
“Kami sebagai pengurus Sagoe tidak pernah mengetahui adanya pelanggaran atau alasan kuat yang menjadi dasar pemberhentian beliau,” ungkap Ibnu Abbas, sebagai perwakilan Sagoe Partai Aceh salah satu kecamatan di wilayah 3.
Sebagai bentuk protes, para pengurus partai di tingkat kecamatan tengah menyusun dan akan menyerahkan surat penolakan resmi kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh, yang kemudian akan diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Mereka menuntut agar surat pemberhentian H. Muhammad Taib segera dicabut dan dipertimbangkan kembali secara bijak.
Ironisnya, dalam pertemuan tersebut, Ketua DPW Partai Aceh M. Jhoni justru terkesan melepaskan tanggung jawab. Ia menyatakan bahwa keputusan pemecatan tersebut murni kewenangan DPP dan tidak berkaitan dengan DPW, “Itu bukan kewenangan kami di wilayah, silakan langsung ke pusat,” katanya.
“Sikap ketua DPW yang tidak memberikan penjelasan dan melempar tanggung jawab sangat mengecewakan kami. Seharusnya beliau menjadi penghubung dan pembela kepentingan kader di daerah, bukan malah lepas tangan,” tambah Ibnu Abbas.
Situasi ini menambah deretan konflik internal yang belakangan kerap terjadi di tubuh Partai Aceh. Para kader di akar rumput berharap agar DPP dapat mendengar suara dari bawah dan meninjau kembali keputusan-keputusan strategis yang dianggap tidak adil serta berpotensi melemahkan solidaritas partai menjelang tahun-tahun politik ke depan.
Sejumlah Pimpinan Sagoe Partai Aceh Wilayah Tiga Menolak Pemecatan Muhammad Thaib
