Kompas86.com
Palembang Sumsel,– Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Fitrianti Agustinda beserta suami Dedi Siprianto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, penetapan tersangka terhadap kedua pejabat PMI kota Palembang tersebut, karena pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menilai telah memiliki bukti yang cukup, untuk menjerat kedua pasangan suami istri, karena terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Palembang, priode Tahun 2022-2023, Selasa (8/4/2025) malam.
Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Siprianto menjalani pemeriksaan, setelah dipanggil oleh tim Pidsus Kejari Palembang untuk bersaksi dalam perkara dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) kota Palembang periode tahun 2022-2023.
Fitrianti Agustinda sendiri merupakan Ketua PMI kota Palembang periode 2019-2024, sementara itu Dedi Siprianto sang suami menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang dan merupakan anggota DPR kota Palembang dan menjabat sebagai ketua Komisi I dari partai NasDem.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dan diperiksa secara maraton oleh tim Pidsus Kejari Palembang mulai dari pagi hingga malam hari.
Info yang didapatkan, Fitri sendiri akan dititipkan di Lapas perempuan Jalan Merdeka Palembang, dan sang suami dititipkan di Lapas Pakjo Palembang. ( Hendry / Bobby ).