Tanjungpinang,kompas86.com -Praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang kembali menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas sabung ayam dan dadu goncang (cingkoko) di kawasan Km 14, Tanjungpinang Timur tepatnya di seberang Kantor Lurah Pinang Kencana kini berlangsung semakin terbuka dan mencolok.
Pada Minggu, 6 April 2025, arena perjudian tersebut disebut-sebut ramai dikunjungi. Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, lokasi itu mendadak dipenuhi kendaraan para pemain yang parkir hingga memadati bahu jalan. “Ini hari ada undangan khusus, ramai sekali orang datang. Parkiran penuh, dari mobil sampai motor berjejer di pinggir jalan,” ungkap seorang warga kepada Media
Yang mengejutkan, warga menyebut aktivitas perjudian di lokasi itu dilakukan tanpa rasa takut sedikit pun. Uang taruhan dipertontonkan secara bebas, seolah-olah mendapat perlindungan dari pihak tertentu. “Katanya pemilik arena ini oknum berbaju loreng bahkan disebut intel. Jadi di lapangan para pemain seperti merasa aman, polisi pun terkesan enggan bertindak,” lanjut warga tersebut.
Dugaan keterlibatan berbaju loreng ini jelas menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sekaligus mempertanyakan keberanian serta integritas aparat penegak hukum dalam menindak praktik ilegal yang sudah sangat terang-terangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi. Tim masih terus berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Judi sabung ayam diatur dalam Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis KUHP, dan UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Pasal 303 KUHP
Pasal 303 KUHP mengatur tindak pidana perjudian.
Pelaku perjudian sabung ayam melanggar Pasal 303 KUHP.
Pasal 303 bis KUHP
Pasal 303 bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi pelaku perjudian di tempat umum atau yang dapat diakses masyarakat tanpa izin.
Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp 10.000.000.
UU No. 7 tahun 1974
UU No. 7 tahun 1974 mengatur penertiban perjudian.
UU No. 7/1974 tentang Penertiban Perjudian dicabut oleh KUHP baru.
Hukuman yang akan diterima pelaku perjudian sabung ayam sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana sesuai dengan pertimbangan dan keputusan hakim.
Judi sabung ayam dilarang karena: Bertentangan dengan ajaran agama, Berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat dan moral bangsa, Merugikan kesejahteraan masyarakat.( Team )