KOMPAS86.COM, Bakauheni Lampung – Dari pemberitaan sebelumnya, dihebohkan warga kenyaian bawah Desa Bakauheni, kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan dengan penemuan mayat didalam kontrakan yang berlokasi di Dusun Kenyaiyan Bawah, Desa Bakauheni, kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan pada Minggu (23/3/2025) pekan lalu.
kronologis kejadian menurut keterangan orang tua korban suhana, anak saya mau kerja di pelabuhan Bakauheni lalu pinjem duit ke saya sepuluh ribu, karna saya ga ada duit Rp, 10 ribu ahirnya saya kasih uang Rp, 100, ribu pada hari kamis 20-03-2025 sore,
lalu di hantar memakai motor sama kakanya ke pelabuhan Bakauheni, setelah selang dua hari dengar kabar bahwa widiawati anak saya sudah MD di dalam kamar kontrakan dengan yang tak wajar tuturnya,
Diketahui, korban tersebut yang bernama Windayani (24) warga Sumber Sar legok noong, Desa Kelawi, kec Bakauheni adalah korban pembunuhan yang tak lain pelakunya adalah Suaminya sendiri yakni bernama HN (36) yang merupakan warga Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni.
Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriyansyah, SH., MH., mengungkapkan motif pelaku adalah dikarenakan sakit hati, lantaran cemburu serta acap kali korban meminta cerai.
“Tersangka sudah kita amankan kemarin (Selasa 1/4, red), dirumah orang tuanya, langsung kita lakukan penyidikan terhadap tersangka dan kami lakukan penahanan 20 hari kedepan,” terangnya kepada jurnalis media ini, pada Rabu (02/04/2025).
Pelaku diamankan jajaran Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan tanpa perlawanan, dan tersangka HN disangkakan pasal 338 subsidair 340 juncto (Jo) pasal 44 ayat 3 tentang Kekerarasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Undang-undang yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bunyi Pasal 340 KUHP adalah:
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain”
Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
(***)