Desa Garot Pandrah Berduka: Dugaan Korupsi Pemecatan Perangkat Desa Dibiarkan, Pihak Pemerintah Bireuen Bungkam

banner 468x60

Kompas86.Com, Bireuen – Enam perangkat Desa Garot Pandrah, Kabupaten Bireuen, yang dipecat tanpa rekomendasi Camat Pandrah, hingga kini masih menunggu keadilan. Akibat pemecatan sepihak tersebut, gaji mereka untuk tahun 2024 yang bernilai puluhan juta rupiah tak kunjung dibayarkan. Kasus ini sudah berulang kali dimediakan, namun belum ada tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya indikasi korupsi yang dibiarkan begitu saja. Mantan bendahara desa, Ikbal, menyatakan, Senin (24/3/2025) bahwa kasus ini sudah berlangsung lebih dari setahun tanpa penyelesaian. Ia mendesak pemerintah segera turun tangan untuk menuntaskan persoalan ini dan memastikan hak mereka dikembalikan.

“Kami meminta kejelasan dan keadilan. Gaji kami yang tertahan harus segera dibayar, dan jabatan kami sebagai perangkat desa yang masih sah harus dikembalikan,” tegas Ikbal.

Tak hanya itu, dugaan korupsi di Desa Garot Pandrah juga mencuat dalam proyek pembangunan tiga unit rumah untuk masyarakat miskin yang hingga kini terbengkalai, meski anggarannya sudah dikucurkan dari dana desa.
Adapun nama masing – masing penerima yakni, Yusuf T.Burhan, Zulfadli Muhammad, Zulfadli Ahmad.

Masyarakat berharap, Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana desa yang merugikan rakyat. Akankah kasus ini terus dibiarkan tanpa keadilan? Masyarakat menunggu jawaban dari pihak berwenang.( Hendra)

Pos terkait