Kompas86.Com, Bireuen – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bireuen, melakukan penertiban terhadap pedagang makanan yang berjualan pada pagi dan disiang hari dalam suasa Bulan Suci Ramadan 1446 H.
Penertiban juga melibatkan TNI/ Polri yang berlangsung,Senin (24/3/2025) dikawasan jajanan berbuka puasa di Pusat Kota Juang Bireuen.
Seperti dikatakan, Kasatpol PP/ WH Bireuen, Chairullah, SE. melalui Anwar Zulham.S,Sos.(Kasi Operasi dan Pengawasan syariat) didampinggi Muhamad.SE.(Kasi Ketentraman & Ketertiban), Azwar (Kasi Pembinaan dan Penyuluhan) serta Zulkarnaini.SE ( Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum ).
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Kasatpol PP/ WH Bireuen, Chairullah, SE. Dengan penuh harapan kepada penjual makanan/bukaan untuk bisa menahan diri berjualan di pagi hari dan siang hari selama bulan ramadhan dan mematuhi himbauan forkopimda Bireuen secara bersama sama saling menjaga dan menghormati bagi masyarakat yang sedang menjalani Ibadah Puasa .
Hukum jualan di pagi hari bulan puasa adalah haram jika penjual yakin atau menduga kuat makanan akan dimakan saat berpuasa. Hal ini karena tindakan tersebut dapat memicu kemaksiatan.
Menjual makanan saat berpuasa dengan keyakinan atau dugaan kuat akan dimakan oleh orang yang berpuasa, termasuk non-Muslim yang sudah baligh, hukumnya haram.
Menolong kemaksiatan adalah maksiat, Jika penjual makanan sejak awal tahu bahwa ada pembeli yang membatalkan puasa tanpa udzur, maka wajib baginya untuk menutup warungnya atau tidak menjual pada mereka.
Memamerkan makanan saat berpuasa dengan maksud untuk mengalihkan perhatiannya, melemahkan tekadnya atau menggodanya untuk berbuka puasa hukumnya adalah haram. ( Hendra)