Ada nya tambang TI ilegal di desa nibung Koba masyarakat merasa resah 

banner 468x60

Kompas86.com, Desa nibung bangka tengah – narasumber masyarakat mengatakan bawah Tambang TI ilegal Masih ber aktivitas 20/03/2025

Mengutip berita pertama Begitu di konfirmasi oleh awak media melalui whatsApp yang jawab mengaku istri dari Min ,istri nya Mengatakan tidak tau nanti apa bila beliau sudah pulang akan di sampaikan.

Tetapi Min sampai sekarang tidak ada menjawab konfirmasi dari awak media

Begitu juga awak media mencoba konfirmasi kembali kepada min tidak ada jawaban

Narasumber dari masyarakat mengatakan Aparat penegak hukum untuk Cepat bertindak tegas karena apa bila di biarkan bisa

Mengganggu aktivitas masyarakat karena penambang Ti ilegal ber aktivitas dekat dengan jalan raya apa bila dibiarkan lama – lama kemungkinan jalan bisa putus akibat Tambang TI ilegal tersebut

Udah jelas di undang Undang aktivitas tambang ilegal ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

( TIm)

Pos terkait