PADANGSIDIMPUAN (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Terkait Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada ruas Padangsidimpuan Hutaimbaru, Batu nadua, Jalan ring road lintas timur dengan anggaran Rp. 8,3 M pada tahun 2024 di Duga di kerjakan asal jadi, dan diduga kurang pengawasan sehingga hasilnya tidak maksimal sesuai yang di harapkan.
Berdasarkan pelaksanaan kegiatan proyek yang bernilai miliaran tersebut diduga minim kwalitas, sementara Kepala UPTD provinsi Daksur Hasibuan sampai saat ini masih Bungkam dan merasa “Kebal Hukum” Seperti halnya hari ini, Rabu 19 Maret 2025 saat di kunjungi ke kantornya sedang rapat ujar satpam Kantor dan berselang beberapa saat kepala UPTD Daksur Hasibuan “Raib” entah kemana.
Demikian dikatakan Ketua LSM Forum Anti Korupsi Tabagsel ( LSM FAKTA ) Rabu 19 Maret 2025
Dikatakan, “Beberapa titik dari pelaksanaan proyek tersebut sudah banyak yang retak khususnya pada pembangunan paret jalan tersebut, Ungkapnya”.
Selain itu, pada pasangan tinggi dinding paret dan ketebalan pasangan pondasi diduga di bangun asal jadi saja dan penuh kejanggalan dengan nilai proyek yang cukup fantastis Rp 8,3 Miliyar Tahun Anggaran 2024 tersebut.
Dikatakan, Surat klarifikasi yang kami layangkan ke Kepala UPT PUPR Provinsi di padangsidimpuan pada tanggal 11/2/2025 sampai sekarang Rabu 19/3/2025, belum dapat di jumpai untuk mendapatkan penjelasan mengenai Surat klarifikasi bagai mana sebenarnya desain gambar dan (SPK) Surat perjanjian Kerja) dari proyek tersebut ” Ujarnya kesal.
Lebih jauh dikatakan, Ketua LSM Fakta, Terlihat Pembangunan Paret jalan yang sudah banyak yang rusak diduga tidak sesuai spesifikasi, diantaranya seperti Lantai paretnya sudah rusak dan dindingnya juga sudah rusak,dan mengherankan sejumlah titik pembangunan paretnya ada yang ditimpa dengan bangunan lama serta materialnya dilokasi yang Dinilai tidak mengacu pada standar mutu Bangunan yang ditetapkan pemerintah (SNI ) standar Nasional Indonesia ” Sebutnya.
Diduga ada permainan ” Kong kali kong ” dan persekongkolan jahat pada pembangunan proyek tersebut. Dan pihak PUPR provinsi dan UPTD PUPR padangsidimpuan harus bertanggung jawab pada kegiatan tersebut.
” Sangat besar kemungkinannya adanya dugaan persekongkolan pada pelaksanaan proyek tersebut, dimana masih dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan atau masih seumur jagung pekerjaan Paret jalan tersebut sudah banyak yang rusak sehingga diduga keras adanya unsur kesengajaan untuk meraup keuntungan yang besar oleh pihak Pengguna Anggaran (PA), PPK dan Pihak kontraktor dan pihak PUPR, dan mereka harus bertanggung jawab,” Tegasnya.
Selain itu, Lanjut Tunggul masih ada beberapa pembangunan proyek PUPR Provinsi Tahun 2024 yang sudah kami investigasi termasuk Rehabilitasi Irigasi di Ujung gurap dengan dana Rp. (2.499.122.079) dan pekerjaan peningkatan jalan dan drainase di Kec. Arse Tapsel dll ”Jelasnya.
Untuk itu sambungnya, Permasalahan ini akan segera di laporkan pada APH Tinggal menunggu dan melengkapi data pendukung karena di duga melanggar Undang-Undang (UU) tentang tindak pidana korupsi (tipikor) yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kita akan segera menyurati pihak Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi ( BPKP) untuk menghitung dugaan kerugian negara pada pembangunan proyek tersebut,” Ungkapnya.
#(Rsl)#