Rokok Ilegal Masih Beredar Luas, Penegakan Hukum Dipertanyakan

banner 468x60

Purbalingga, kompas86.com | Penegakan hukum yang lebih tegas terhadap peredaran rokok ilegal menjadi langkah krusial dalam mengamankan penerimaan negara. Saat ini, peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Purbalingga semakin marak dan menimbulkan dampak negatif terhadap penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Sumber anonim mengungkapkan bahwa praktik serupa juga terjadi di Rembang. “Di wilayah tersebut, berbagai jenis rokok ilegal beredar luas. Mereka telah lama beroperasi dengan jumlah besar tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Pengakuan serupa disampaikan oleh seorang pelaku usaha rokok ilegal yang dihubungi melalui pesan WhatsApp. “Saya memang menjual rokok ilegal. Ini bukan soal mencari kekayaan, melainkan sekadar bertahan hidup,” tulisnya.

Menanggapi hal ini, pakar hukum Rasmono, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 29 dengan jelas melarang penjualan rokok yang cukainya belum dilunasi. Pita cukai merupakan bukti pembayaran yang sah, sehingga peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Lebih lanjut, Rasmono menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap regulasi cukai dapat berakibat pada sanksi pidana, di antaranya:

  • Penjual rokok tanpa pita cukai dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
  • Penjual yang menggunakan pita cukai palsu atau bekas dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun.
  • Pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai dari tindak pidana dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal, aparat penegak hukum harus bertindak lebih tegas dalam mengawasi dan menindak para pelaku. Langkah ini diperlukan guna melindungi penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang adil dan sehat.

 

(Purwono-Banyumas)

Pos terkait