Tambang TI ilegal di desa nibung kebal hukum Sudah jelas dihimbau kepada penegak hukum masih aktivitas

banner 468x60

Kompas86.com, Desa nibung bangka tengah – narasumber mengatakan bawah Tambang TI ilegal Masih ber aktivitas 15/03/2025

Narasumber mengatakan kalau pemilik Tambang Ti ilegal tersebut nama nya MIN

Begitu di konfirmasi oleh awak media melalui whatsApp yang jawab mengaku istri dari Min istri nya Mengatakan tidak tau nanti apa bila beliau sudah pulang akan di sampaikan.

Begitu juga awak media mencoba informasi kepada penegak hukum kapolsek koba

Menjawab, Mengatakan sudah dihimbau tadak boleh aktivitas , akan di tidak lanjuti kembali

Udah jelas jelas sudah dihimbau  kepada penegak hukum tetapi penebang ilegal masihlah ber aktivitas .

Aktivitas tambang ilegal ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

awak media akan menanyakan kembali kepada kapolsek apakah masih ber aktivitas kembali penambangan tersebut. tim

Pos terkait