Lombok Barat, NTB_Mataram, 12 Maret 2024, Pukul 09.30 Wita
KOMPAS86.COM-Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., SIK, dengan tegas membantah adanya insiden pengusiran wartawan dari media InvestigasiNTB.com. Menurutnya, tidak ada tindakan pengusiran terhadap wartawan oleh anggota kepolisian, melainkan hanya penegakan aturan terkait larangan parkir di area pintu gerbang masuk.
“Justru saya balik bertanya, apakah saat insiden tersebut yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan atau sebagai bagian dari suatu ormas? Seorang wartawan seharusnya memiliki kode etik yang jelas. Anggota kami hanya meminta agar kendaraan tidak diparkir di depan gerbang masuk karena itu adalah aturan yang harus ditaati,” ujar AKP Regi Halili.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polresta Mataram selalu menghormati kebebasan pers dan tidak pernah menghalangi kerja jurnalistik. Namun, ia juga mengingatkan agar wartawan yang bertugas tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan menjaga profesionalisme.
“Kami yakin bahwa anggota kami tidak akan mengusir wartawan. Yang dilakukan hanya meminta agar kendaraan tidak diparkir di depan gerbang masuk penjagaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Regi Halili meminta Pimpinan Redaksi InvestigasiNTB.com untuk segera melakukan klarifikasi langsung kepada Kapolres dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melaporkan wartawan yang bersangkutan ke Dewan Pers guna mendapatkan penilaian atas tindakan yang dilakukan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan meminta agar media tersebut dibekukan jika ditemukan pelanggaran serius.
“Kami tetap terbuka terhadap klarifikasi. Namun, jika ada anggota kami yang terbukti mengusir wartawan dalam kegiatan jurnalistik yang sah, tentu kami akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota tersebut,” pungkasnya.
Demikian klarifikasi ini disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merusak citra institusi kepolisian serta demi menjaga profesionalisme dalam dunia jurnalistik.
Jurnalis;Rhido