Tidak Menutup Kemungkinan Ada lagi Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022

banner 468x60

Kaur( Bengkulu) Kompas86.com-Kejari kaur press Release Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan Kabupaten Kaur Tahun anggaran 2022.,Press Release ini di sampaikan langsung oleh Kajari kaur ,M Yunus ,SH.MH di dampingi oleh Kasi Intel,Kasi Pidsus dan Penyidik pada hari Senin 31 Juli 2023 di aula kejari kaur.

Pada tahun 2022 Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur Sebesar Rp 15 .515.784000,00 (Lima Belas Miliar Lima Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).Yang telah terealisasi sebesar Rp.13.870.022.200 (Tiga Belas Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah).

Susunan pengelolaan dana bok puskesmas se-kabupaten kaur sebagai berikut:

Pengguna anggaran kepala dinas kesehatan kabupaten kaur DARMAWANSYAH.

Kuasa pengguna anggaran sekretaris dinas kesehatan kabupaten kaur (Gusdiarjo triwulan I dan II di lanjutkan oleh Rulli Hartati triwulan III dan IV.

Sebagai pelaksana seluruh puskesmas se- kabupaten kaur.

Pada bulan Maret 2022 kepala dinas kesehatan kabupaten kaur Darmawansyah mengadakan rapat di dinas kesehatan kabupaten kaur. Yang di hadiri oleh sekretaris dinas kesehatan GUSDIARJO beserta seluruh kepala puskesmas se-kabupaten Kaur.Dalam rapat tersebut kepala dinas kesehatan kaur memerintahkan kepada kepala seluruh Puskesmas sekabupaten kaur untuk mengumpulkan uang sebesar 2% tiap pencairan.

Dari seluruh anggaran dana BOK tahun 2022 yang di kelola oleh masing -masing Puskesmas untuk memenuhi permintaan kepala dinas kesehatan kaur sebesar 2% tiap pencairan seluruh kepala puskesmas melakukan perbuatan:

1.Terdapat perbedaan dalam kegiatan makan dan minum yang terdapat dalam spj dengan kenyataan sebenarnya.

2.Terdapat pembelanjaan alat tulis kantor yang tidak sesuai dengan kenyataannya.

3.Terdapat anggaran transportasi yang tidak di laksanakan namun di spj kan.

4.Terdapat anggaran penyuluhan yang kegiatan nya harus terpisah/masing-masing namun kegiatan di gabung menjadi satu kegiatan

5.Terdapat anggaran transport yang kegiatannya tidak sesuai dengan spj.

Akibat perbuatan tersebut dalam hitungan sementara penyidik Kejari kaur, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp310.315.680 (Tiga Ratus Sepuluh Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).

Kerugian negara tersebut masih dapat berkembang di karenakan saat ini Kejari kaur sedang berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Bengkulu.

Dengan alat bukti keterangan saksi 66 orang, keterangan ahli 1 orang,surat 622 bundelan dokumen ,alat dan bukti 8 unit handphone dan 1 unit laptop.

Kejari kaur telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu.

1 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur berinisial DR

2.Mabtan Sekretaris Dinas Kesehatan Kaur berinisial GS

3.kepala puskesmas Kaur Utara berinisial RJT

4.Kepala Puskesmas Tanjung Iman Kaur Tengah berinisial IFA

Keempat tersangka tersebut di jerat dengan undang- undang nomor 31 tahun 1999 Pasal,2,3,11 dan 12 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Empat orang tersangka akan di lakukan penahanan selam 20 hari sejak tanggal 31 juli 2023 sampai 19 Agustus 2023 Di Rutan kelas II B Manna ( Bengkulu Selatan).

Untuk selanjutnya tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru .Ini kita akan terus proses kita tidak ada istilah tebang pilih, kalau memang Ia layak di tetapkan menjadi tersangka kita akan tetapkan menjadi tersangka.Kata Kajari kaur ,M Yunus ,SH MH kepada wartawan kabupaten kaur dalam rangka press Release.

(Ahmadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan