Mendesak Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Dan Mark Up Di BAZNAS Kabupaten Bogor 

banner 468x60

BOGORKOMPAS86.COM__, Samson Ketua Umum FRRAK ( Frount Revolusioner Rakyat Anti Korupsi ) Indonesia meminta kepada APH untuk usut tuntas dugaan Korupsi dan Mark up pada Baznas kabupaten Bogor terkait pengadaan bantuan kegiatan usaha dan modal usaha bidang pendidikan dan kesehatan serta bantuan fakir miskin yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan Undang Undang no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

 

Dana zakat, infak dan sodaqoh yang dapat dari ASN maupun dari perorangan harus bisa di pertanggung jawabkan. Selama ini Baznas kabupaten Bogor tidak pernah transparansi sesuai amanat UU KIP no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik, sesuai amanat undang undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

 

FRRAK hadir sebagai cek and balance pemerintah sesuai amanat UU no 28 tahun 1999 ikut mengawasi kinerja pemerintah yang sehat bersih dari unsur KKN, sesuai amanat perpu no 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat.

 

Oleh karena itu FRRAK segera melayangkan surat resmi ke kejaksaan tembusan ombusman RI, dan Kejagung RI.

 

 

Bogor tanggal 1 juli 2023

 

Kepada Yth

Kejari kabupaten Bogor

Di tempat

 

Perihal : Dugaan Korupsi dan Mark up di BAZNAS kabupaten Bogor

 

Bersama dengan surat ini kami dari pengurus pusat FRRAK Front Revolusioner Rakyat Anti Korupsi mendesak agar kejaksaan kabupaten Bogor segera mengusut tuntas dugaan korupsi dan mark up pada Badan Amal Zakat ( baznas) terkait pengadaan bantuan kegiatan usaha dan modal usaha bidang pendidikan dan kesehatan serta bantuan fakir miskin yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan undang undang no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, dana zakat infak sodaqoh ( ZIS) yang di dapat dari ASN maupun dari perorangan harus bisa di pertanggungjawabkan

Sesuai amanat UU kIP no 14 tahun 2008 tentang KIP ( keterbukaan informasi publik )

Sesuai amanat UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi

Sesuai amanat UU no 28 tahun 1999 masyarakat ikut serta mengawasi kinerja pemerintah yang sehat dan bersih dari unsur KKN

Sesuai amanat Perpu no 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat sebagai cek and balance

 

Kami mohon kepada Kajari kabupaten Bogor untuk segera memanggil dan memeriksa :

1. Ketua baznas kabupaten bogor

2. Memeriksa / mengaudit administrasi LPJ baznas

 

Agar tata kelola administrasi baznas Transparan, Akuntabilitas, Kapabilitas menuju Indonesia bebas dari KKN

 

Resi#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan