Kompas86.Com, Bireuen – Penyelesaian kasus pemecatan enam perangkat Desa Garot, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, masih menemui jalan buntu. Meski telah melaporkan kasus ini ke Polres Bireuen melalui kuasa hukum, laporan mereka ditolak karena berkas dinyatakan belum lengkap.
Kendati demikian, keenam perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak itu tidak tinggal diam. “Kami akan terus memperjuangkan hak kami dan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan segala upaya,” ujar Ikbal, Senin (10/3/2025).
Pemecatan yang dilakukan kepala desa disebut tanpa alasan jelas dan tanpa rekomendasi dari Kantor Pemerintahan Kecamatan Pandrah. Akibatnya, keenam perangkat desa ini mengalami kerugian besar, termasuk gaji mereka selama tahun 2024 yang belum dibayarkan, dengan total mencapai puluhan juta rupiah.
Mereka pun meminta Bupati Bireuen terpilih, H. Mukhlis, S.T., serta Inspektorat untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini, agar kejelasan status mereka segera terwujud.(Hendra)
Kasus Pemecatan Enam Perangkat Desa Garot Pandrah Masih Buntu, Gaji Setahun Tak Dibayar
