Lombok Tengah,NTB
KOMPAS86.COM – Ketua Umum Garda NTB, M. Kholik, secara resmi melaporkan Kepala Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, atas dugaan tindak pidana korupsi ke Polres Lombok Tengah pada Rabu, 12 Februari 2025.
Laporan ini dilayangkan setelah Garda NTB melakukan investigasi mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan dana desa serta proyek infrastruktur di Desa Pengenjek.
Dalam pernyataannya, M. Kholik menegaskan bahwa pihaknya berharap Polres Lombok Tengah segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan yang transparan dan akuntabel.
“Kami meminta aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan, jika terbukti, menindak tegas Kepala Desa Pengenjek sesuai hukum yang berlaku,” ujar M. Kholik.
Senada dengan itu, Dewan Pendiri Garda NTB, Indra, menyatakan bahwa langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk berani melaporkan indikasi korupsi di daerah mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa desa-desa kita bersih dari korupsi. Masyarakat harus berani bersuara demi transparansi dan kesejahteraan bersama,” tegas Indra.
M. Kholik juga mengajak seluruh masyarakat NTB untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa dana publik dikelola secara efektif dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas.
Thomas