Kejari Bireuen Beri Bimbingan Hukum ke 143 Keuchik untuk Cegah Korupsi Dana Desa

banner 468x60

 

Bireuen,Kompas86.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memberikan penerangan hukum kepada 143 keuchik dari lima kecamatan di Kabupaten Bireuen, yaitu Kecamatan Kota Juang, Jeumpa, Peudada, Kuala, dan Juli. Kegiatan ini berlangsung di Aula Setdakab Lama Bireuen pada Kamis (6/3/2025).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, S.H., Kasi Pidsus Siara Nedy, S.H., M.H., serta Kasi Datun yang diwakili oleh Kasubsi Pertimbangan Hukum, Aditya Gunawan, S.H. Hadir pula narasumber dari Dinas PMG Kabupaten Bireuen serta Inspektorat Kabupaten Bireuen.

Penerangan hukum ini merupakan bagian dari sosialisasi program Jaga Desa, sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 05 Tahun 2023. Program ini bertujuan membangun kesadaran hukum di desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa, guna mencegah penyimpangan dan meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendampingi lebih dari 16 desa di Kabupaten Bireuen secara gratis tanpa menggunakan anggaran, sebagai upaya menciptakan desa bebas korupsi. Ia mengimbau para keuchik untuk aktif berkonsultasi dengan kejaksaan terkait permasalahan di desa agar pengelolaan Dana Desa berjalan baik dan transparan.

“Inilah bentuk kecintaan kami terhadap Bireuen,” tegas Kajari. Ia juga mendorong aparat desa agar bekerja dengan baik dan memberikan reward bagi desa yang menjalankan tugasnya dengan benar.

Program penerangan hukum ini akan terus berlanjut selama bulan suci Ramadan di seluruh Kabupaten Bireuen untuk memastikan setiap aparat desa memahami aturan dan terhindar dari tindak pidana korupsi.

(Hendra)

Pos terkait