Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus bersama tim KPK saat bertemu pihak Hotel Local Collection. (Foto ist)
LABUAN BAJO, Kompas86.com- Pihak Hotel Local Collection di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, rupanya tidak jera dengan peringatan yang pernah diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggara Barat, terkait kewajiban membayar pajak daerah. Pasalnya, sudah kesekian kali pihak Hotel Local Collection lalai membayar pajak daerah.
Pemkab Mabar beri peringatan tegas ke Pihak Hotel Local Collection
Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) kembali menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendatangi pihak pengelola Hotel Local Collection, karena mereka kembali mengulangi kesalahan yang sama, yakni lalai membayar pajak daerah.
Pada tahun 2023, pihak Hotel Local Collection diketahui menunggak pajak daerah sebesar Rp. 5.1 Miliar. Tunggakan itu terhitung sejak tahun 2021. Dengan demikian, jika ditambah dengan bunga maka total tunggakan pajak daerahnya adalah Rp. 7 Miliar. Setelah diberi peringatan, pihak hotel itu baru melunasi kewajibannya.
Sayangnya, pada tahun 2024 ini, Hotel Local Collection kembali berulah yaitu lalai membayar pajak daerah, hingga akhirnya Pemkab Mabar harus menggandeng KPK untuk melakukan penertiban.
Pemkab Mabar dan KPK mendatangi pihak Hotel Local Collection pada Sabtu (03/08/2024).
Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, bersama tim yang dilibatkan pada kegiatan inspeksi ke Hotel Local Collection ini adalah, tim KPK, tim dari KPP Pratama Ruteng, Bapenda Mabar, Satuan Pol PP Mabar dan tim dari Inspektorat Manggarai Barat.
Kepada seluruh tim yang terlibat, utamanya tim dari KPK, Wabup Yulianus menyampaikan terima kasih. Sebab kehadiran KPK merupakan bentuk dukungan yang nyata bagi Pemkab Mabar dalam melakukan penertiban obyek pajak.
“Kita berharap ada perbaikan setelah ini. Sebab kita tidak akan berhenti sampai di sini. Kegiatan seperti ini akan terus kita tingkatkan,” ujar Wabup Yulianus.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Manggarai Barat, Yuliana Rotok, mengakui bahwa Hotel Local Collection ini sudah berulang kali melakukan hal yang sama. Sudah berulang kali pula diberi peringatan.
Adapun bentuk peringatan yang disampaikan oleh pihak Pemkab Mabar bersama KPK adalah dengan memasang plang di salah satu titik hotel, yang bisa dibaca oleh banyak orang.

Di plang itu terdapat tulisan “Pemberitahuan, obyek pajak ini belum memenuhi kewajiban pajak daerah.” Selain itu juga terdapat peringatan untuk segera melakukan pembayaran pajak agar terhindar dari penagihan pajak dengan surat paksa, sesuai undang-undang No. 19 Tahun 2000.
Sementara itu, Dian Patra, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi wilayah V KPK menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib hukumnya menindak lanjuti dengan tegas kepada pihak hotel yang mengabaikan kewajibannya dalam membayar pajak.
Sejak bulan Maret 2024 pihak Hotel Local Collection tidak melaporkan pendapatannya kepada Pemkab Manggarai Barat.
Menurut Dian Patra, jika setelah diberi peringatan, pihak Hotel Local Collection tidak juga melaksanakan kewajibannya, maka akan dilakukan sita pajak atau bahkan pembekuan ijin operasi.
Selain Hotel Local Collection, pada hari yang sama, tim juga melakukan inspeksi ke Hotel La Cecile. Hotel ini diketahui telah menyampaikan laporan tidak sesuai kondisi ril.
“Sesuai temuan BPK, Hotel La Cecil ini diketahui kurang bayar. Yang mereka laporkan tidak sama dengan kondisi ril,” ujar Kaban Yuliana.
Di salah satu titik hotel ini juga dipasang plang yang berisi pemberitahuan sekaligus peringatan. (*)