Ketua Eksekutif LP KPK Bitung Dampingi Permohonan Praperadilan Terkait Dugaan Penetapan Tersangka Tidak Sesuai

banner 468x60

BITUNG,KOMPAS86.COM :Ketua Eksekutif LP KPK Kota Bitung, Welfrits Jacobus, bersama kuasa hukum LP KPK, Kristianto Janis, SH, secara resmi mendampingi klien mereka, Syanne Heatubun, dalam mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bitung. Permohonan ini diajukan karena adanya dugaan bahwa penetapan Syanne Heatubun sebagai tersangka tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan, sehingga berpotensi merugikan pihak yang bersangkutan.

Menurut Welfrits Jacobus, klien yang mereka dampingi merupakan masyarakat kecil yang menjadi korban pengeroyokan di Pasar Girian Weru Satu. Namun, secara tiba-tiba, Syanne Heatubun justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini dinilai tidak adil, sehingga LP KPK Kota Bitung merasa terpanggil untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu agar tetap mendapatkan keadilan.

“Kami mendampingi klien kami untuk mengajukan permohonan praperadilan karena ada dugaan bahwa penetapan tersangka ini tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan. Masyarakat kecil ini adalah korban, tetapi justru dijadikan tersangka. Kami berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa, sehingga masyarakat kecil dapat merasakan keadilan yang sesungguhnya di mata hukum,” ujar Welfrits Jacobus.

Permohonan praperadilan ini diajukan sebagai bentuk upaya hukum agar kasus tersebut dapat dikaji ulang dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait