Kejaksaan Sita Aset Tersangka Korupsi SPPD Pada BPKAD KepulauanTanimbar

banner 468x60

Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com
Dalam rangka upaya mengembalikan kerugian negara senilai Rp6,6 milyar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menyita aset para tersangka perkara tersebut.

Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, kepada awak media menjelaskan, tim baru menyita aset milik 5 tersangka dari 6 tersangka, lantaran satu tersangka yakni mantan Sekretaris BPKAD yang kini menjabat sebagai kepala dinas Pariwisata, MGB masih berada di luar daerah. Ke-5 tersangka tersebut yakni Kepala BPKAD JB, Bendahara Pengeluaran KS, Kepala Bidang Perbendaharaan KYO, Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD LM, serta Kabid Aset LEL.

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka JB, tersangka KS tersangka KYO, tersangka LM dan tersangka LEL,” kata Agung. Dalam keterangannya, aset-aset yang disita merupakan aset yang tercatat sejak tahun 2020 keatas. Diantaranya untuk tersangka JB, disita 1 buah sepeda motor solo Tahun 2021 nomor polisi DE 5418 EA, 1 buah sepeda Motor merk Honda Model Solo, 1 bidang tanah luas 1.133 m2 di Desa Kabiarat (2022), 1 bidang tanah luas 484 m2 Desa Kabiarat (2021), 1 (satu) bidang tanah luas 475 m2 Desa Kabiarat (2021) ,1 bidang tanah luas 6.574 m2 di Desa BOMAKI (2020), 1 (satu) bidang tanah luas 3.000 m2 di Desa BOMAKI (2020),
1 bidang tanah luas 1.288 m2 di Desa Lermatang (2020).

Sementara tersangka KYO, jaksa penyidik menyita 1 set Sofa pembelian tahun 2022. Tersangka KS, jaksa menyita 1 buah Mobil Merek Daihatsu Terios Tahun pengeluaran 2021 dengan nomor polisi DE1907E. Kemudian, 1 buah usaha air isi ulang yang terletak Gunung Nona, Kelurahan Saumlaki yang perolehan tahun 2021. Dan tersangka LEL, disita 1 buah kendaraan berupa sepeda motor merek Yamaha yang diperoleh tahun 2020.

“Untuk 1 tersangka MGB, belum dilakukan karena masih menunggu yang bersangkutan kembali dari luar kota,” ujarnya. Menurut dia, aset-aset yang disita penyidik Kejari KKT ini, akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif tersebut.

Dikatakan, penyitaan dilakukan karena diduga kuat aset tersebut diperoleh dari hasil korupsi dugaan penyalahgunaan SPPD yang mencapai Rp9 milyar di tahun 2020. Saat penyitaan aset turut disaksikan keluarga tersangka bahkan aset-aset yang disita baik aset bergerak maupun tidak bergerak merupakan aset yang terhitung sejak tahun 2020 hingga.

“Saat ini beberapa aset yang disita tersebut sudah dibawa ke Kantor Kejari KKT. Mereka koperatif untuk membawah sendiri ke kantor, setelah kita turun ke lapangan,” ujarnya. Sementara terkait kapan ke-6 tersangka ini ditahan, menurut Agung, setelah tim penyidik menghitung nilai dari hasil penyitaan aset-aset tersebut dan juga perampungan berkas-berkas para tersangka maupun saksi yang mencapai 80 berkas. Dan setelah selesai penjilidtan 80 berkas ini kita sudah bisa ekspos untuk penahanan,” terangnya.

# Masagus #

Pos terkait

Tinggalkan Balasan