Kaur , Bengkulu Kompas86.com – Pusat Belajar Masyarakat (PKBM ) merupakan lembaga pendidikan non formal yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat.
PKBM bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada masyarakat, khususnya yang tidak terjangkau oleh sistem pendidikan formal.
Di katakan Jati Negara,dari hasil investigasi kerap sekali di temukan data di dapodik tidak sinkron dengan yang ada di lapangan . Adanya dugaan manipulasi data jumlah peserta didik (PD) demi untuk mendapatkan dana BOP.
“Saya berharap kepada Inspektorat Kabupaten Kaur untuk mengaudit dana BOP PKBM Seluruh yang ada di kabupaten kaur, mulai dari tahun ajaran 2020 Sampai dengan 2024. Guna untuk memastikan dana bop yang di salurkan pemerintah sesuai dengan juklak dan juknis nya,” ungkap Jati.
Selanjutnya Ia mengatakan, Selain dari pada itu Ia meminta Inspektorat audit:
1. Daftar peserta didik penerima BOP PKBM Kesetaraan Mulai dari Tahun Ajaran 2020 sampai 2024.
2. Daftar hadir peserta didik
3. Hasil belajar peserta didik (hasil pengerjaan tugas, hasil ulangan kelas, dll)
4. Fotokopi KK peserta didik
5. Fotokopi Ijazah terakhir peserta didik (untuk paket A, B dan paket C)
6. SK penerima Dana BOP
7. Rekap Jumlah peserta didik
8. Rencana Anggaran Biaya
9. Buku rekening
10. Buku kas Umum (dapat diketik)
11. Kuitansi pembayaran
12. Laporan Pertanggungjawaban keuangan mulai dari tahun ajaran 2020 sampai 2024
13. Kontrak pengadaaan (jika ada pengadaan baik dilakukan di SIPLAH maupun oleh penyedia /di luar SIPLAH
14. Berita Acara serah terima Barang (BAST).
“Dan bila mana ada dugaan penyalahgunaan dana BOP, saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yang ada di kabupaten kaur, untuk menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku ,” tegas Jati.
(Ahmadi)