TULANG BAWANG (LAMPUNG) KOMPAS86.COM__, Telah melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan UU Nomer 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 368, yang terjadi di jl. Kerawang Baru Kampung Sungai Nibung Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang, tepatnya berada di RT 006, Dusun 012.
Kami mengucapkan terimakasih telah di terima oleh penegak hukum dan pihak kepolisian Dente Teladas, kami sangat percaya sepenuhnya kepada pihak kepolisian, kami mengharapkan bisa cepet di tangani permasalahan ini, pemerasan dan pencemaran nama baik kami yakni pelapor iibu Dasri dan bapak sukimen tidak terima dengan tindakan anarkis pihak atau oknum RT tersebut,
Perbuatan meraka sangat arogan dan meresahkan masyarakat yang di rugikan seperti kami yang melaporkan ke penegak hukum, kami juga meminta tolong untuk keadilan, sebenarnya kami masyarakat kecil jangan di peras kayak gitu, oleh oknum yang ada didusun yaitu RT, dan beberapa oknum yang mengaku tokoh masyarakat,
Kalau kayak gitu masak ngaku tokoh masyarakat, tapi meresahkan masyarakat sendiri, pemerasan uang tersebut terjadi di malam itu RP. 1.000.000 (Satu juta rupiah) di malam rabu tanggal 12 di siang harinya lagi datanglah oknum RT sama rekan-rekannya meminta lagi uang senilai RP. 2.000.000 (Dua juta rupiah) di hari rabu siang sekitar jam 11 jumlah uang yang di rugikan pihak korban sejumlah RP. 3.000.000 (Tiga juta rupiah) kami sebagai korban minta secepatnya untuk pihak kepolisian Dente Teladas hal tersebut cepat di tangani.
Zy