Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang Tuntut Penutupan Parkside Hotel

banner 468x60

Kompas86.com 08 Februari 2025
Palembang,–Sumatra Selatan
Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang menggelar aksi protes terhadap dugaan pelanggaran lingkungan dan peraturan daerah yang dilakukan oleh Parkside Hotel (eks Kosan Luky). Aliansi ini terdiri dari 40 organisasi masyarakat, LSM, NGO, OKP, dan mahasiswa, yang menyerukan penutupan dan penghentian operasional hotel tersebut.

Aliansi menyoroti bahwa pembangunan dan operasional Parkside Hotel diduga melanggar izin lingkungan serta tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diwajibkan oleh Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018.

Selain itu, hotel ini juga diduga tidak memiliki Izin Andal Lalin dari Dinas Perhubungan Kota Palembang, yang seharusnya menjadi syarat dalam mendirikan bangunan yang berdampak pada lalu lintas.

Menurut Aliansi, pelanggaran ini merupakan bukti lemahnya penegakan hukum di Palembang, di mana pengusaha masih berani mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan.

Setelah serangkaian aksi protes dan advokasi yang dilakukan oleh berbagai organisasi di Palembang, DPRD Kota Palembang akhirnya mengeluarkan rekomendasi penyegelan Parkside Hotel pada 6 Januari 2025. Namun, hingga kini, hotel tersebut masih tetap beroperasi.

Bahkan, pada 31 Desember 2024, terjadi dugaan perusakan dan penyerobotan aset milik pemerintah Kota Palembang oleh pengelola hotel, yang kini masuk dalam kategori tindak pidana.

Atas dasar ini, Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang kembali melakukan aksi dan menuntut dua hal utama:

Menutup dan menghentikan operasional Parkside Hotel karena telah melanggar peraturan daerah.

Mengimbau seluruh pengusaha di Kota Palembang agar selalu taat dan tunduk terhadap peraturan daerah yang berlaku.

Aliansi menegaskan bahwa tuntutan ini berlandaskan berbagai peraturan yang berlaku, di antaranya:

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Bangunan Gedung.

Peraturan Walikota Palembang Nomor 55 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penataan Bangunan di Tepi Sungai.

Gerakan ini didukung oleh 40 organisasi yang tergabung dalam Aliansi, di antaranya Gencar Indonesia, GEMPUR Sumsel, LAAGI, KARB, Laskar Sumsel, dan GRIB Jaya Sumsel.

Mereka menegaskan bahwa Palembang harus menjadi kota yang bersih dari pelanggaran hukum, serta meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.

Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan terus melakukan aksi hingga keadilan ditegakkan. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menutup Parkside Hotel dan menindak tegas pelaku pelanggaran.

Boby

Pos terkait